Home / Hukum - Kriminal / Komisi III DPR Ingatkan Aparat Penegak Hukum Adaptif usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Komisi III DPR Ingatkan Aparat Penegak Hukum Adaptif usai KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI meminta seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk bersikap adaptif dan responsif menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai Jumat, 2 Januari 2026.

Legislatif menilai, keberlakuan dua undang-undang tersebut tidak akan bermakna apabila aparat penegak hukum masih menjalankan tugas dengan pola dan paradigma lama.

KUHP dan KUHAP Baru Tuntut Perubahan Paradigma Penegakan Hukum Anggota Komisi III DPR Abdullah menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mampu menyesuaikan diri dengan semangat dan paradigma baru yang diusung oleh KUHP dan KUHAP.

“Artinya, aparat penegak hukum mesti adaptif dan responsif dengan paradigma kedua UU tersebut yang menempatkan hak asasi manusia, due process of law dan keadilan substantif sebagai pijakan utama,” kata Abdullah,Sabtu (3/1/2026).

Menurutnya, pembaruan hukum pidana nasional bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan juga perubahan cara pandang dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Peningkatan Kompetensi Aparat Dinilai Mendesak Abdullah menjelaskan bahwa salah satu langkah penting agar aparat penegak hukum dapat beradaptasi dengan KUHP dan KUHAP baru adalah melalui peningkatan kompetensi, pemahaman, dan keterampilan.

Ia menilai, peningkatan kompetensi tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus dirancang dan dilaksanakan secara sistematis, terukur, serta lintas institusi, baik di kepolisian, kejaksaan, peradilan, maupun lembaga penegak hukum lainnya.

Langkah tersebut diperlukan agar penerapan KUHP dan KUHAP tidak menimbulkan kebingungan di lapangan serta tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Legislator Ingatkan Risiko Penerapan Pola Lama Komisi III DPR juga mengingatkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru dengan cara lama berpotensi mereduksi tujuan pembaruan hukum pidana itu sendiri. Jika aparat penegak hukum tidak beradaptasi, maka nilai-nilai utama yang diusung, seperti penghormatan terhadap HAM dan keadilan substantif, dikhawatirkan tidak tercapai.

Oleh karena itu, DPR mendorong seluruh aparat penegak hukum untuk menjadikan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru sebagai momentum pembenahan sistem penegakan hukum nasional.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh