Home / TNI/Polri / Putusan Pemecatan 21 Prajurit TNI Picu Tangis Keluarga Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang

Putusan Pemecatan 21 Prajurit TNI Picu Tangis Keluarga Prada Lucky di Pengadilan Militer Kupang

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Tangis keluarga korban pecah usai pengadilan memutuskan pemecatan terhadap 21 prajurit TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sebanyak 21 terdakwa dijatuhi hukuman dengan vonis yang berbeda-beda. Dalam berkas perkara nomor 41 yang melibatkan 17 terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing antara enam hingga sembilan tahun, disertai sanksi pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, pada berkas perkara nomor 42 yang melibatkan empat terdakwa, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama enam setengah tahun yang juga disertai pemecatan. Adapun berkas perkara nomor 40 dengan satu terdakwa atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal hingga kini belum diputuskan oleh majelis hakim.

Tangis Ibunda Prada Lucky Pecah di Ruang Sidang Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tidak mampu membendung emosinya usai mendengar putusan hakim. Sepriana tampak berpelukan dengan sejumlah perempuan yang hadir di persidangan, yang merupakan anggota keluarga korban, sambil menangis histeris.

Tangis tersebut pecah lantaran putusan pemecatan terhadap 21 terdakwa dinilai sesuai dengan harapan keluarga. Bahkan, Sepriana menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim berada di luar ekspektasi keluarga karena lebih berat dibandingkan tuntutan yang diajukan oditur militer.

“Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terimakasih banyak,” ujar Sepriana usai sidang yang digelar Rabu (31/12), Kamis (1/1/2026).

Harapan Keluarga agar Proses Pemecatan Dikawal Sepriana juga menyampaikan permintaan kepada masyarakat dan media agar terus mengawal jalannya proses hukum hingga seluruh terdakwa benar-benar menjalani sanksi pemecatan sebagaimana putusan pengadilan.

“Terima kasih banyak, kami hanya bisa mendoakan semoga nanti proses selanjutnya hingga pemecatan bisa berjalan dengan baik dan kami bisa medapatkan informasi-informasi selanjutnya,” pungkas Sepriana.

Kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky ini menjadi perhatian publik luas, tidak hanya karena melibatkan puluhan prajurit TNI, tetapi juga karena menyangkut penegakan hukum dan disiplin di lingkungan militer.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh