majalahsuaraforum.com – Fraksi Partai Nasdem DPR RI menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki pijakan konstitusional yang kuat dan selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta nilai-nilai Pancasila.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menilai bahwa konstitusi Indonesia tidak mengatur satu model tunggal dalam praktik demokrasi elektoral di tingkat daerah.
Menurut Viktor, mekanisme pilkada melalui DPRD dapat dipahami sebagai bentuk demokrasi perwakilan yang sah, konstitusional, dan tetap berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa perubahan atau penyesuaian mekanisme pilkada bukan dimaksudkan untuk mengurangi atau mematikan demokrasi. Sebaliknya, langkah tersebut dinilai sebagai upaya menjaga agar demokrasi tetap berjalan sehat dan tidak semata-mata dipahami sebagai ritual elektoral lima tahunan.
Viktor menekankan bahwa esensi demokrasi terletak pada kemampuannya untuk terus beradaptasi dengan dinamika zaman, sekaligus memperbaiki diri tanpa menghilangkan prinsip keterwakilan rakyat.
“Demokrasi yang hidup adalah demokrasi yang mampu beradaptasi, memperbaiki diri, dan tetap menjamin keterwakilan rakyat. Selama prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan kontrol publik dijaga, demokrasi tidak sedang dimatikan, tetapi justru diperkuat,” ujarnya.
Pernyataan Fraksi Nasdem ini muncul di tengah perdebatan publik terkait wacana perubahan mekanisme pilkada. Sejumlah pihak mendukung gagasan tersebut dengan alasan efisiensi dan penguatan demokrasi perwakilan, sementara pihak lain mengingatkan adanya potensi penguatan politik elite apabila pengawasan publik tidak berjalan optimal.
Nasdem menegaskan bahwa selama prinsip-prinsip dasar demokrasi tetap dijaga, mekanisme pilkada melalui DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai demokrasi Indonesia.
Dw.











