Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan perjalanan dan imigrasi dengan memperluas larangan masuk ke wilayah AS. Dalam kebijakan terbaru ini, pembatasan diberlakukan terhadap warga dari 20 negara tambahan serta pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas Palestina.
Kebijakan tersebut secara signifikan menambah jumlah negara yang terdampak larangan menyeluruh maupun pembatasan sebagian. Perluasan ini menggandakan cakupan kebijakan pembatasan perjalanan yang sebelumnya telah diumumkan pada awal 2025 terkait aturan masuk dan imigrasi ke Amerika Serikat.
Pemerintah AS pada Selasa (16/12/2025) waktu setempat mengumumkan bahwa lima negara dikenai larangan masuk penuh. Negara-negara tersebut adalah Burkina Faso, Mali, Niger, Sudan Selatan, dan Suriah. Selain itu, sebanyak 15 negara lainnya dikenai pembatasan sebagian terhadap warganya yang ingin memasuki AS.
Daftar negara yang dikenai pembatasan sebagian meliputi Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Pantai Gading, Dominika, Gabon, Gambia, Malawi, Mauritania, Nigeria, Senegal, Tanzania, Tonga, Zambia, dan Zimbabwe. Informasi tersebut dilaporkan oleh AP News pada Rabu (17/12/2025).
Selain pembatasan terhadap negara-negara tersebut, pemerintahan Trump juga memberlakukan larangan penuh terhadap pemegang dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas Palestina. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah AS dalam memperketat standar keamanan dan verifikasi bagi pelancong maupun imigran yang masuk ke negara tersebut.
Namun, kebijakan ini memicu kritik dari berbagai pihak karena dinilai membatasi mobilitas warga dari sejumlah negara secara tidak adil. Meski demikian, pemerintah AS tetap melanjutkan rencana perluasan pembatasan dengan alasan keamanan nasional.
Penerapan kebijakan ini disebut berkaitan dengan penangkapan seorang warga negara Afghanistan yang diduga terlibat dalam insiden penembakan terhadap dua anggota Garda Nasional Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Insiden tersebut memperkuat alasan pemerintah AS untuk meningkatkan pengawasan terhadap masuknya warga negara asing.
Meski bersifat ketat, pembatasan perjalanan ini tidak berlaku untuk seluruh kategori pelancong. Warga negara asing yang telah memiliki visa, berstatus sebagai penduduk tetap dan legal di AS, atau termasuk dalam kategori visa tertentu seperti diplomat dan atlet, tetap dikecualikan dari kebijakan tersebut. Selain itu, individu yang perjalanannya dianggap memiliki kepentingan bagi Amerika Serikat juga tidak terdampak larangan ini.
Hingga saat ini, pemerintah AS belum memberikan kepastian mengenai waktu mulai berlakunya kebijakan pembatasan perjalanan terbaru tersebut.
Sebelumnya, pada Juni 2025, Presiden Donald Trump telah mengumumkan larangan masuk ke AS bagi warga negara dari 12 negara serta pembatasan perjalanan bagi warga dari tujuh negara lainnya. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan Trump pada masa jabatan pertamanya sebagai presiden.
Pada kebijakan sebelumnya, larangan masuk diberlakukan terhadap warga negara Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, pembatasan perjalanan diperketat bagi pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Pembatasan tersebut berlaku bagi warga negara yang ingin bepergian ke Amerika Serikat baik sebagai pengunjung maupun untuk tujuan imigrasi. Dalam berbagai pengumuman resminya, pemerintahan Trump menyebut bahwa banyak negara yang dikenai pembatasan memiliki persoalan serius terkait korupsi, dokumen sipil yang tidak dapat diandalkan, serta catatan kriminal yang dinilai menyulitkan proses pemeriksaan keamanan.
Red.











