majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menyita sebuah kontainer yang diduga berkaitan dengan perusahaan Blueray Cargo.
Kontainer tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan importir yang terafiliasi dengan Blueray Cargo, di mana pemilik perusahaan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Budi, penyidik menemukan adanya kontainer yang masih tertahan di pelabuhan karena pihak pemilik belum mengajukan pemberitahuan impor barang kepada Bea dan Cukai dalam jangka waktu lebih dari 30 hari.
“Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik membuka kontainer tersebut dan menemukan muatan berupa suku cadang kendaraan. Barang-barang itu diketahui termasuk dalam kategori barang impor yang dibatasi atau dilarang pemasukannya tanpa memenuhi ketentuan tertentu.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” ujar dia.
KPK menduga keberadaan kontainer tersebut berkaitan dengan praktik pelanggaran dalam proses impor yang sedang ditelusuri dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC.
Penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas menjadi salah satu rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengumpulkan alat bukti tambahan. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan ini, KPK terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan pengondisian proses kepabeanan dan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan impor barang.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan penyidik akan terus melakukan penelusuran terhadap barang bukti maupun aliran keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
Octa.











