Home / Ekonomi / Restitusi Pajak Menggunung Dua Tahun, Penerimaan Neto 2025 Tertekan Berat

Restitusi Pajak Menggunung Dua Tahun, Penerimaan Neto 2025 Tertekan Berat

majalahsuaraforum.com – Kementerian Keuangan mengungkap salah satu faktor terbesar melemahnya penerimaan pajak neto tahun 2025. Beban restitusi pajak yang menumpuk sejak dua tahun terakhir akhirnya dicairkan secara bersamaan tahun ini, sehingga membuat kinerja penerimaan negara tertekan signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa restitusi tahun 2025 sebagian besar merupakan dampak akumulasi pengembalian pajak yang tertunda pada periode 2023–2024. Total nilai restitusi tertahan tersebut mencapai Rp 250 triliun, dan saat ini seluruh pencairannya ikut terbuku dalam perhitungan penerimaan 2025.

“Restitusi tahun ini adalah restitusi dari dua tahun lalu yang ditangguhkan. Jadi mestinya restitusi tahun depan akan lebih kecil dibandingkan dampaknya tahun ini,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (27/11/2025).

Lonjakan pencairan restitusi tersebut membuat total restitusi per Oktober 2025 meroket 36,4% menjadi Rp 340,52 triliun. Dampaknya langsung terlihat pada penerimaan pajak neto yang melemah menjadi Rp 1.459,03 triliun, turun dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yaitu Rp 1.517,54 triliun.

Restitusi sendiri merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang nilai setornya melebihi kewajiban pajak sebenarnya. Tahun ini, peningkatan restitusi terjadi hampir pada seluruh jenis pajak.

Sektor terbesar penyumbang restitusi adalah PPN Dalam Negeri, yang mencapai Rp 238,86 triliun, diikuti PPh Badan sebesar Rp 93,80 triliun. Kedua komponen tersebut melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan adanya beban pembayaran yang tertunda dan baru direalisasikan secara sekaligus.

Di tengah tekanan tersebut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pengelolaan restitusi. Ia menyebut perlunya perbaikan tata kelola dan pengawasan agar peristiwa serupa tidak kembali menahan performa penerimaan negara.

“Namun, ke depan akan kita pastikan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) akan ikut serta lagi supaya resolusinya bisa berjalan lebih tertib,” pungkasnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh