Home / Ekonomi / Pemerintah Targetkan Batas Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Juni 2026

Pemerintah Targetkan Batas Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8 Persen Berlaku Juni 2026

majalahsuaraforum.com – Penguatan Regulasi Ekosistem Transportasi Daring Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan penerapan kebijakan baru terkait batas maksimal potongan komisi aplikator transportasi online (ride hailing) bagi mitra pengemudi. Aturan tersebut direncanakan mulai efektif diberlakukan pada Juni 2026 dengan ketentuan potongan maksimal sekitar 8 persen.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang ekosistem kerja transportasi daring agar lebih berimbang antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi.

Rencana Implementasi dan Pemanggilan Aplikator Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyampaikan bahwa pemerintah akan segera memanggil pihak perusahaan aplikator untuk membahas teknis penerapan aturan tersebut.

Ia menegaskan bahwa target implementasi diupayakan dapat berjalan pada Juni 2026.

“Mudah-mudahan bulan Juni (berlaku),” ungkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, kepada awak media di Plaza BP JAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Afriansyah juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait pengaturan ulang sistem kerja transportasi online yang dinilai lebih adil bagi para pengemudi.

“Ini akan segera kita panggil. Karena pepres ini sendiri kan baru keluar kemarin. Dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden 8 persen pemotongan,” tambahnya.

Kebijakan Presiden dan Perlindungan Pekerja Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan terkait perlindungan pekerja transportasi online dalam peringatan Hari Buruh di Monas.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini menegaskan bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada pengemudi tidak boleh melebihi 10 persen, bahkan diharapkan berada di bawah angka tersebut.

Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pembagian pendapatan antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan, asuransi kesehatan juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” tegasnya.

Sikap Tegas Pemerintah dan Sanksi Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila perusahaan aplikator tidak mematuhi aturan baru tersebut.

“Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju? Bagaimana 15 persen? berapa 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus dibawah 10 persen. Enak aje, lu yang berkeringat dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kami, nggak usah berusaha di Indonesia,” tuturnya.

Arah Kebijakan Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan terciptanya sistem transportasi daring yang lebih adil dan seimbang, termasuk penguatan perlindungan sosial bagi pengemudi seperti jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta skema pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada mitra pengemudi.

Aturan tersebut diharapkan dapat mulai diterapkan secara efektif pada Juni 2026 setelah melalui pembahasan lanjutan dengan pihak perusahaan aplikator.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh