Home / Ekonomi / Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Beralih, Menko UMKM Siapkan Akses KUR

Pemerintah Dorong Pedagang Thrifting Beralih, Menko UMKM Siapkan Akses KUR

majalahsuaraforum.com – Pemerintah mulai mengambil langkah lebih tegas dalam menata praktik perdagangan barang bekas atau thrifting. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah berupaya membuka jalan transisi bagi pedagang thrifting dengan menyediakan alternatif usaha yang lebih legal dan terstruktur, termasuk peluang pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami di Kementerian UMKM melakukan ini, segera kita dorong substitusi, supaya mereka tetap bisa ekonominya bergerak,” kata Maman Kamis (27/11/2025).

Menurut Maman, pedagang yang bersedia beralih dari menjual barang thrifting ilegal menuju produk UMKM dapat memperoleh akses KUR. Namun, realisasinya tetap menunggu konsistensi kebijakan pemerintah dalam menertibkan peredaran barang bekas impor dan perdagangan barang tidak berlabel.

“Sangat bisa (mendapatkan KUR), justru kita arahnya ke sana, biar lebih tertata semua,” ujarnya.

Pengetatan Impor Barang Bekas dan Barang White Label Maman menjelaskan, saat ini pemerintah memfokuskan diri pada penutupan jalur masuk barang bekas impor sekaligus membatasi peredaran barang baru tanpa merek atau label (white label). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pasar yang lebih sehat serta memberikan ruang lebih besar bagi produk-produk UMKM dalam negeri.

“Pertama, sekarang lapangannya harus disterilisasi dulu. Yang kedua, konsistensi. Semua ini kan kata kuncinya adalah konsistensi. Konsisten enggak kita menutup yang di hulunya,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa proses penataan pasar harus dilakukan secara menyeluruh, tanpa pengecualian. Setelah pasar bersih dari barang ilegal, Maman berharap produk lokal benar-benar dapat menjadi penguasa di negeri sendiri.

“Nah, ini mau kita bersihkan dulu, kita sapu dulu. Ketika sudah bersih, ayo, produk-produk lokal kita harus jadi tuan di lapangannya sendiri, harus jadi tuan rumah,” tambahnya.

Transisi Pedagang Thrifting Masih Dalam Penjajakan Hingga kini, proses peralihan pedagang thrifting menuju pelaku UMKM lokal masih berada dalam tahap komunikasi. Maman menyampaikan bahwa pemerintah belum menetapkan target khusus terkait jumlah pedagang yang akan dialihkan ataupun tenggat pelaksanaan.

“Lagi dalam proses komunikasi, karena tidak sesederhana itu. Kita juga harus komunikasi dengan teman-teman asosiasi pedagang, dan insyaallah besok juga kita ketemu lagi. Itu terus intensif,” jelas Maman.

Selain thrifting, Maman juga menyoroti tantangan baru berupa membludaknya barang impor white label, yang masuk melalui celah aturan yang belum sepenuhnya tegas. Ia menilai situasi tersebut perlu ditangani secara lintas kementerian dan lembaga, mengingat regulasinya masih berada di area yang ia sebut “abu-abu”.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh