majalahsuaraforum.com – Komitmen pemerintah untuk memperketat penertiban terhadap praktik impor pakaian bekas ilegal terus menjadi perhatian para pelaku usaha. Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa baik importir maupun pedagang barang bekas masih bersikap menunggu dan melihat (wait and see) terkait konsistensi pemerintah dalam kebijakan tersebut.
Maman menjelaskan bahwa sejumlah importir besar belum mengambil langkah lanjutan karena ingin memastikan apakah pemerintah benar-benar menutup celah peredaran pakaian bekas yang datang secara ilegal dari luar negeri.
“Nah ini pemain importir yang di atas kan dia lagi wait and see juga nih. Wah ini pemerintah konsisten nggak nih? Nanti tiba-tiba ada celahnya kan dia masuk lagi tuh disitu,” ujarnya Senin (24/11/2025).
Pedagang Thrifting Pantau Keseriusan Pemerintah Tak hanya importir, para pedagang thrifting juga masih menimbang kebijakan baru tersebut. Menurut Maman, memang ada sebagian pedagang yang mulai beralih menawarkan produk buatan lokal, namun perubahan ini belum terjadi secara luas.
“Ada beberapa, cuman memang belum masif. Ini kan masih pro-kontra, teman-teman pedagang baju bekas kan juga dia mau melihat konsistensi kebijakan pemerintah ini, apakah konsistensi di hulunya,” jelasnya.
Pemerintah memahami kekhawatiran pedagang mengenai potensi penurunan omzet akibat perubahan komoditas yang dijual. Karena itu, Maman kembali menegaskan bahwa pelaku usaha tidak perlu takut kehilangan sumber pendapatan.
Pemerintah Menyiapkan Akses Pembiayaan dan Skema Bisnis Baru Sebagai bentuk dukungan, Kementerian UMKM telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 1.300 merek lokal untuk menjadi pemasok bagi pedagang thrifting yang ingin beralih ke produk-produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan skema bisnis baru serta akses pembiayaan yang dibutuhkan pedagang untuk beradaptasi.
“Dan yang paling terpenting kami juga menyiapkan akses pembiayaan kok. Jadi kalaupun memang mereka butuh akses pembiayaan, kami siapkan. Terus nanti akan ada pelatihan juga peningkatan kapasitas dan kualitas Ini yang mereka, itu kan kami siapkan semua nanti,” lanjut Maman.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan masuknya barang bekas impor ilegal, sekaligus mendorong pedagang thrifting untuk bertransformasi menuju perdagangan produk lokal yang memiliki pasar stabil dan legal.
Lan.











