Home / Ekonomi / DJP Siap Berdialog dengan MUI Terkait Fatwa Pajak Berkeadilan dan Sorotan Soal PBB

DJP Siap Berdialog dengan MUI Terkait Fatwa Pajak Berkeadilan dan Sorotan Soal PBB

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya untuk melakukan dialog dan klarifikasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Fatwa Pajak Berkeadilan yang baru saja diterbitkan. Fatwa tersebut menyoroti masalah pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan, terutama untuk tanah maupun hunian yang dinilai tidak layak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan MUI sebelumnya. Ia menegaskan DJP terbuka untuk melakukan tabayyun guna memberikan penjelasan mengenai regulasi dan kewenangan terkait PBB.

“Kita juga sudah diskusi dengan MUI sebelumnya. Jadi nanti coba kita tabayyun dengan MUI. Karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB-P2 perdesaan perkotaan dan pemukiman itu di daerah,” ujar Bimo, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR pada Senin (24/11/2025).

Bimo menekankan bahwa isu utama yang menjadi sorotan MUI, yakni PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sudah tidak berada di bawah kewenangan pusat. Menurutnya, aturan penetapan besaran pajak, tarif, dan dasar pengenaan objek PBB-P2 telah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat di wilayahnya, termasuk kemungkinan memberikan keringanan atau pengecualian bila diperlukan.

Bimo menyatakan DJP siap memberikan penjelasan teknis kepada MUI agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait tata kelola perpajakan, terutama mengenai pajak yang bersifat lokal seperti PBB-P2 yang kerap dipersepsikan sebagai kebijakan pusat.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh