Home / Hukum - Kriminal / Roy Suryo dan Rekan Dikenakan Wajib Lapor Usai Dicekal ke Luar Negeri

Roy Suryo dan Rekan Dikenakan Wajib Lapor Usai Dicekal ke Luar Negeri

majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya menetapkan kewajiban lapor bagi Roy Suryo dan para tersangka lainnya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Selain diwajibkan melapor, seluruh tersangka juga dikenai larangan bepergian ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah status hukum para pihak tersebut naik menjadi tersangka. Larangan keluar negeri bertujuan memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

“Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pencekalan berlaku sejak penetapan tersangka dilakukan. Menurutnya, langkah ini diperlukan guna mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri.

“Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri,” jelasnya.

Meski begitu, Budi memastikan para tersangka tetap dapat melakukan perjalanan dalam negeri selama tidak mengabaikan kewajiban lapor mingguannya.

“Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan pencekalan bagi delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam rangka pengamanan proses penyidikan kasus terkait isu ijazah Presiden Jokowi yang ramai diperbincangkan publik.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh