Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Empat Pihak Lain Terkait Kasus Korupsi Pajak

Kejagung Cegah Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Empat Pihak Lain Terkait Kasus Korupsi Pajak

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan tindakan pencekalan terhadap lima individu ke pihak keimigrasian. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait pembayaran pajak perusahaan dan wajib pajak perorangan pada periode 2016–2020.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan agar kelima orang tersebut dicegah ke luar negeri.

“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang kamis (20/11/2025).

Daftar Lima Orang yang Diajukan untuk Dicekal

Pencekalan tersebut mencakup sejumlah nama, termasuk:

Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, Bernadette Ning Dijah Prananingrum Pengajuan tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.

“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus ketika dihubungi wartawan.

Penggeledahan Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi pajak tersebut. Menurut Anang Supriatna, praktik yang disidik berkaitan dengan dugaan pengurangan kewajiban pembayaran pajak oleh sejumlah perusahaan dan individu tertentu.

Kasus ini menjadi salah satu fokus Kejaksaan Agung sebagai bentuk penegakan hukum terhadap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari praktik penghilangan kewajiban pajak.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh