majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik distribusi pakaian bekas impor ilegal atau balpres yang nilainya mencapai Rp 4 miliar. Dari operasi tersebut, total 439 bal pakaian bekas disita sebagai barang bukti.
Dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa nilai penyitaan tersebut cukup besar.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang sejalan dengan program Asta Cita. Polda Metro menegaskan akan terus melakukan operasi serupa untuk mencegah penyebaran barang impor ilegal di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, memaparkan bahwa kasus ini terungkap melalui dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, sementara lokasi kedua berada di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek, Kabupaten Bekasi.
Edy menambahkan bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari berbagai negara, antara lain Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa penyidik akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk mempersempit ruang gerak distribusi ilegal tersebut, terutama koordinasi dengan Bea Cukai serta aparat penegak hukum lain yang wilayahnya berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.
“Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya,” sambung Edy.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap perdagangan pakaian bekas impor ilegal yang marak di wilayah Jabodetabek. Polda Metro Jaya memastikan bahwa upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara intensif.
Hil.











