majalahsuaraforum.com – Polda Metro Jaya memperpanjang masa pencekalan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Semula masa pencekalan tersebut hanya berlaku selama 20 hari, namun kini telah ditetapkan perpanjangan hingga enam bulan ke depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencekalan awal diberlakukan sejak 8 November hingga 27 November 2025 untuk delapan tersangka. Kemudian, penyidik mengajukan perpanjangan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
“Jadi, pencekalan oleh penyidik itu dilakukan, dikirimkan untuk kedelapan orang yang berstatus tersangka. Itu berlaku selama 20 hari dari tanggal 8 November sampai dengan 27 November 2025. Tetapi akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan bahwa langkah tersebut diperlukan agar tahapan penyidikan dapat berjalan lebih efektif. Ia menambahkan bahwa para tersangka sebelumnya mengajukan saksi serta ahli yang dinilai dapat meringankan, sehingga penyidik perlu memastikan seluruh proses dapat dilakukan tanpa hambatan.
“Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” kata Budi.
Sebelumnya, Roy Suryo dan rekan-rekannya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 13 November 2025. Mereka tidak ditahan karena adanya pengajuan saksi serta ahli yang dianggap relevan untuk mendukung pembelaan.
Hil.











