Home / Hukum - Kriminal / Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dihukum 4,5 Tahun Bui Terkait Kasus Akuisisi PT JN

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dihukum 4,5 Tahun Bui Terkait Kasus Akuisisi PT JN

majalahsuaraforum.com — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, atas perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada Kamis (20/11/2025).

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara serta denda. “Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Sunoto saat membacakan putusan.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya turut menerima hukuman penjara. Mereka adalah Yusuf Hadi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono selaku mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan. Keduanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dengan hukuman penjara empat tahun.

Lebih rinci, Sunoto juga menyampaikan besaran denda untuk masing-masing terdakwa. “Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucapnya saat melanjutkan pembacaan putusan.

Perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara ini menjadi sorotan karena melibatkan proses bisnis strategis yang dijalankan oleh perusahaan pelat merah sektor transportasi laut tersebut. Putusan hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan BUMN agar lebih akuntabel.

Octa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh