majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan tanggung jawab Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pemerintah belum membahas atau merencanakan penerapan redenominasi dalam waktu dekat.
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya saat menghadiri acara di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, pada Senin (10/11/2025).
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tetapi enggak sekarang,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di Unair.
Menurut Purbaya, isu yang berkembang seolah-olah Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah adalah kesalahpahaman publik. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kebijakan moneter tersebut.
“Itu bukan menteri keuangan tetapi urusan bank sentral, kan bank sentral, udah kasih pernyataan tadi,” tegasnya.
Dengan nada santai, Purbaya juga meminta agar masyarakat tidak terus-menerus menyalahkan dirinya setiap kali isu redenominasi mencuat.
“Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus,” ujarnya sambil berkelakar, disambut tawa para wartawan.
Isu redenominasi kembali menjadi perbincangan publik setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen tersebut tercantum rencana penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi pada tahun 2027.
Menanggapi kabar tersebut, pihak Bank Indonesia menyatakan siap berkoordinasi dengan pemerintah serta DPR untuk membahas secara menyeluruh langkah-langkah yang perlu ditempuh sebelum pelaksanaan redenominasi.
“Bank Indonesia bersama pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Ramdan menegaskan bahwa langkah tersebut akan dijalankan dengan hati-hati dan melibatkan berbagai lembaga agar tidak menimbulkan gejolak ekonomi di masyarakat.
“Redenominasi rupiah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa redenominasi bukanlah bentuk pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai terhadap harga barang dan/atau jasa. Ini bertujuan meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas rupiah,” jelasnya.
Dengan penegasan tersebut, baik Kemenkeu maupun Bank Indonesia memastikan bahwa kebijakan redenominasi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Seluruh proses kajian akan dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi guna memastikan stabilitas ekonomi nasional serta kepercayaan masyarakat terhadap rupiah tetap terjaga.
Lan.











