Home / Hukum - Kriminal / KPK KajI Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas PGN

KPK KajI Kemungkinan Jerat Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Gas PGN

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam perjanjian jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk periode 2017–2021. Salah satu langkah yang tengah dikaji ialah kemungkinan penetapan korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kajian ini dilakukan setelah penyidik KPK menyita sejumlah aset milik PT Banten Inti Gasindo (BIG) yang berlokasi di Cilegon, Banten. Aset yang disita meliputi kantor, lahan, serta 13 pipa gas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri apakah tindak pidana ini dilakukan oleh individu tertentu atau melibatkan korporasi secara langsung.

“Hal itu akan dipelajari dan dianalisis dalam pengembangan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Menurut Budi, hingga saat ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE (2006–2023); Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN (2016–2019); Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN; serta Arso Sadewo, Komisaris Utama PT IAE.

“Ada dua pihak dari PGN dan dua pihak dari PT IAE atau ISARGAS Group yang sudah menjadi tersangka,” jelas Budi.

Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik PT BIG yang berada di bawah penguasaan tersangka Arso Sadewo.

“Penyitaan dilakukan terhadap tanah dan bangunan kantor dua lantai di Kota Cilegon seluas 300 meter persegi,” tutur Budi.

Selain itu, penyidik juga menyita 13 pipa gas sepanjang 7,6 kilometer yang sebelumnya dijadikan agunan dalam perjanjian jual-beli gas antara PGN dan PT IAE. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan sejak pekan lalu dan telah rampung pada 28 Oktober 2025.

Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) atas dugaan kerugian negara yang mencapai US$ 15 juta.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi asset recovery atas kerugian negara senilai US$ 15 juta,” tegasnya.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana dari pihak korporasi. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan menyeluruh.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *