majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengutamakan proses hukum yang sedang berjalan sebelum melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Imbauan tersebut muncul menyusul informasi mengenai rencana keberangkatan Nusron ke Jepang.
KPK masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami sejumlah perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya berharap Nusron dapat menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi kebutuhan pemeriksaan penyidik.
“Terkait dengan informasi yang menyatakan bahwa saudara NW (Nusron Wahid) akan bepergian kembali ke luar negeri, tentu KPK dalam kesempatan ini juga mengimbau agar Pak NW ini bisa memprioritaskan proses-proses hukum yang sedang berjalan di KPK,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK
Budi menjelaskan, penyidik masih melakukan evaluasi terhadap alasan ketidakhadiran Nusron dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya.
Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 7 Oktober 2026. Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di kementeriannya.
Selanjutnya, pada pemanggilan kedua tanggal 14 Oktober 2026, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Menurut Budi, penyidik masih menganalisis keterangan dan konfirmasi yang diberikan Nusron terkait dua ketidakhadiran tersebut. Hasil evaluasi akan menjadi pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Penyidik masih terus lakukan analisis terhadap konfirmasi ataupun keterangan yang disampaikan oleh saudara NW atas ketidakhadiran yang bersangkutan pada dua pemanggilan sebelumnya sehingga dari proses analisis itu menentukan untuk langkah berikutnya yang akan diambil oleh penyidik seperti apa,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron. Informasi mengenai pemanggilan berikutnya akan disampaikan setelah penyidik menentukan langkah yang akan ditempuh.
KPK Masih Membutuhkan Keterangan Nusron
KPK menilai keterangan Nusron penting untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki di lingkungan ATR/BPN.
Budi menyebut sejumlah tersangka dalam perkara tersebut diketahui memiliki hubungan kedekatan dengan Nusron. Karena itu, penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk menguji informasi yang telah diperoleh, termasuk dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Keterangan dari saksi, tersangka, maupun pihak terkait diperlukan untuk saling mengonfirmasi sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran perkara secara lebih lengkap.
“Pada prinsipnya keterangan-keterangan dari tersangka, saksi ataupun pihak terkait, semuanya ini untuk saling mengonfirmasi, saling melengkapi. Dalam pengungkapan perkara ini juga menjadi komprehensif,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan juga diperlukan untuk memperjelas kronologi kejadian, konstruksi perkara, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus tersebut.
Meski demikian, Nusron hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hubungan kedekatannya dengan sejumlah tersangka tidak serta-merta membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.
MAKI Soroti Rencana Perjalanan Nusron ke Jepang
Informasi mengenai rencana perjalanan dinas Nusron ke Jepang sebelumnya diungkapkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Boyamin mengaku memperoleh informasi bahwa pengajuan anggaran perjalanan dinas Nusron ke Jepang telah dilakukan pada pekan sebelumnya.
Dia menduga rencana keberangkatan tersebut berpotensi menjadi alasan apabila Nusron kembali mendapatkan panggilan pemeriksaan dari KPK.
“Perkenankan saya mengabarkan Pak Nusron Wahid akan bepergian ke Jepang. Dari mana ini didapat? Karena minggu kemarin sedang diajukan anggaran untuk dinas Pak Nusron Wahid ke Jepang,” ujar Boyamin, Senin (2/11/2026).
Boyamin juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa perjalanan ke luar negeri dapat kembali digunakan sebagai alasan untuk tidak menghadiri pemeriksaan penyidik.
“Saya menduga bepergian ke luar negeri ini dipakai sebagai cadangan kalau nanti sewaktu-waktu dipanggil KPK, maka potensi beliau akan mangkir lagi dengan alasan sedang dinas ke luar negeri,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dari Boyamin. Belum terdapat kepastian mengenai jadwal keberangkatan Nusron ke Jepang maupun tanggapan langsung dari pihak yang bersangkutan terkait informasi tersebut.
KPK Belum Cegah Nusron ke Luar Negeri
Di tengah munculnya informasi rencana perjalanan tersebut, KPK menyatakan belum mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron.
Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP) yang menjadi acuan KPK, pencegahan bepergian ke luar negeri dalam konteks perkara tersebut diterapkan terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Nah, jadi memang merujuk kepada KUHAP, pihak-pihak yang dapat dilakukan cegah ke luar negeri atau disebut cekal begitu, itu hanya pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.
Untuk saat ini, KPK masih memprioritaskan evaluasi terhadap dua ketidakhadiran Nusron serta kebutuhan memperoleh keterangan tambahan dalam penyidikan.
KPK berharap Nusron dapat mengutamakan proses hukum yang sedang berlangsung agar penyidik bisa segera mendapatkan informasi yang diperlukan untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
octa.










