majalahsuaraforum.com – Pemerintah berkomitmen menyelesaikan tiga persoalan strategis di Aceh sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keberlanjutan perdamaian di wilayah tersebut. Ketiga isu yang menjadi perhatian meliputi keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus), kepastian status dan tata kelola Lapangan Blang Padang, serta pengaturan bendera daerah Aceh.
Komitmen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman saat memimpin rapat koordinasi pembahasan persoalan strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dudung menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan bagian penting dari aset bangsa yang harus dipertahankan. Menurutnya, penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang adil, tata kelola pemerintahan yang bertanggung jawab, serta penyelesaian persoalan yang mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dudung dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Dia menjelaskan, penyelesaian ketiga persoalan tersebut membutuhkan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Langkah bersama diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberlanjutan dana otsus Aceh. Dudung menyebut dana tersebut selama ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan sosial, terutama untuk pemulihan wilayah setelah konflik dan bencana tsunami.
Namun, besaran alokasi dana otsus mengalami penurunan dari sebelumnya 2% menjadi 1% dari plafon dana alokasi umum (DAU) nasional. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu membahas kembali keberlanjutan pendanaan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan Aceh dan kapasitas keuangan negara.
Selain besaran anggaran, evaluasi pemanfaatan dana otsus juga dinilai penting. Pemerintah perlu mengukur kontribusinya terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan perekonomian masyarakat.
Pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran juga perlu diperkuat agar dana yang dialokasikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.
Status dan Pengelolaan Lapangan Blang Padang
Persoalan berikutnya berkaitan dengan status hukum serta pengelolaan Lapangan Blang Padang yang berada di Banda Aceh.
Dudung mengatakan, penyelesaian persoalan tersebut harus didasarkan pada kepastian hukum mengenai kepemilikan aset dan aturan pemanfaatan kawasan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kepentingan pertahanan yang berkaitan dengan Kodam Iskandar Muda.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah penerapan pola pengelolaan bersama sesuai peraturan perundang-undangan. Skema tersebut harus mengatur pembagian kewenangan dan tanggung jawab secara jelas, mulai dari pemanfaatan kawasan, pemeliharaan hingga pengamanan.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegas Dudung.
Pemerintah berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat memastikan Lapangan Blang Padang tetap dimanfaatkan sebagai ruang publik, sekaligus menjaga hubungan baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat.
Pengaturan Bendera Daerah Aceh
Isu ketiga yang turut dibahas adalah pengaturan bendera daerah Aceh. Dudung menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Persoalan bendera daerah telah berlangsung sejak disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam pembahasannya, pemerintah perlu memperhatikan identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkap Dudung.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai persoalan Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh sudah terlalu lama belum menemukan penyelesaian.
Yusril menyebut kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden. Karena itu, dia berharap penyelesaian dapat segera dilakukan agar tidak terus menjadi persoalan yang diwariskan dari masa ke masa.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang disahkan pada 2006 merupakan salah satu landasan penting dalam menjaga perdamaian setelah penandatanganan perjanjian Helsinki.
Melalui undang-undang tersebut, Aceh memperoleh sejumlah kewenangan khusus, di antaranya penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, serta pemberian dana otonomi khusus.
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan mendorong penyelesaian ketiga persoalan tersebut melalui langkah konkret dan terukur. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperjelas arah kebijakan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di Aceh.
dw.










