majalahsuaraforum.com – Lonjakan impor pakaian bekas ilegal yang terus membanjiri pasar dalam negeri kini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan industri tekstil nasional. Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memperingatkan bahwa kondisi ini berpotensi menimbulkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor padat karya.
Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, mengungkapkan bahwa praktik impor pakaian bekas secara ilegal telah menggerus pangsa pasar industri tekstil lokal, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Akibatnya, banyak pabrik kehilangan pesanan dan terpaksa mengurangi jumlah tenaga kerja.
“Sekitar 520.000 pekerja tekstil mengalami lay off karena pabrik kehilangan pangsa pasar,” ujar Esther.
Menurut Esther, derasnya arus pakaian bekas impor yang dijual dengan harga sangat murah menyebabkan produk tekstil lokal sulit bersaing di pasaran. Penurunan penjualan secara signifikan membuat banyak pabrik menanggung kerugian dan kehilangan kemampuan untuk mempertahankan operasionalnya.
“Impor baju bekas ini menggerus 15% pangsa pasar produsen tekstil domestik. Banyak pabrik tekstil, terutama UMKM, yang akhirnya mengurangi tenaga kerja karena penjualan menurun,” jelasnya.
Esther menegaskan, dampak negatif dari maraknya impor pakaian bekas ilegal ini tidak hanya dirasakan oleh industri tekstil, tetapi juga berdampak pada penerimaan negara. Aktivitas ilegal tersebut sama sekali tidak menyumbang pajak ke kas negara, sehingga potensi penerimaan negara menjadi hilang.
“Selain industri yang dirugikan, negara juga kehilangan potensi penerimaan karena tidak ada pajak yang masuk dari aktivitas ilegal ini,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), nilai kerugian ekonomi akibat masuknya pakaian bekas impor ilegal mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun. Angka tersebut menunjukkan betapa besar tekanan yang dialami sektor padat karya akibat praktik perdagangan ilegal yang tidak terkendali.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Esther menilai pemerintah perlu segera memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, terutama dalam menutup jalur distribusi ilegal yang kerap lolos di kawasan pelabuhan.
“Kalau langkahnya sudah efektif, tentu tidak akan ada impor baju bekas lagi. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di pelabuhan dan menelusuri jejak aktor di balik praktik ilegal ini,” pungkasnya.
Indef berharap, langkah tegas pemerintah dalam menertibkan impor pakaian bekas ilegal dapat memulihkan stabilitas industri tekstil nasional, melindungi para pekerja dari ancaman PHK massal, dan mengembalikan daya saing produk lokal di pasar domestik.
Lan.











