majalahsuaraforum.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi menegaskan bahwa Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD melakukan pembahasan mendalam yang mempertimbangkan aspek hukum, etika politik, serta ketentuan internal lembaga legislatif.
Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dalam rapat tertutup pada Kamis (30/10/2025).
“Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR periode 2024-2029,” ujar Nazaruddin.
Rapat MKD dihadiri oleh empat dari lima pimpinan, dan keputusan ini diambil secara kolektif sesuai dengan aturan yang berlaku. Nazaruddin menegaskan bahwa lembaga tersebut akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen, dan berpedoman pada prinsip penegakan etik.
Keputusan ini menegaskan kembali status Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR, baik secara etika maupun hukum internal lembaga legislatif. Sebelumnya, Rahayu sempat mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR pada pertengahan September 2025 melalui akun Instagram pribadinya, @rahayusaraswati, yang berkaitan dengan sebuah tayangan podcast.
Namun, setelah mempertimbangkan aspek etik serta masukan dari Partai Gerindra dan MKD, keputusan final memastikan Rahayu Saraswati tetap melanjutkan tugasnya sebagai wakil rakyat. MKD menekankan bahwa keputusan ini tidak hanya berfokus pada aspek pribadi, tetapi juga menimbang tanggung jawab kelembagaan dan prinsip etika politik yang harus dijunjung oleh anggota DPR.
Dw.











