Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Tangkap 43 Warga Asing yang Bekerja Tanpa Izin di Klub Malam Jakarta Utara

Imigrasi Tangkap 43 Warga Asing yang Bekerja Tanpa Izin di Klub Malam Jakarta Utara

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025). Operasi ini dilakukan menyusul informasi yang diterima pada 10 Oktober 2025 terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh beberapa WNA di lokasi tersebut.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa tujuan operasi ini adalah memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan peruntukannya.

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Tim yang terdiri dari 16 petugas Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian melakukan penyisiran di lokasi. Dari pengamanan tersebut, 38 WN Republik Rakyat Tiongkok (RRT), 3 WN Vietnam, 1 WN Malaysia, dan 1 WN Taiwan diamankan.

Dari total WNA yang diperiksa, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri dari 17 WN RRT, 2 WN Vietnam, dan 1 WN Malaysia. Mereka menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja. Sementara itu, 17 laki-laki WN RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan, juga menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak sesuai.

Selain itu, terdapat 4 orang yang bertindak sebagai supervisor, serta 2 orang berperan sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing, semuanya diketahui menggunakan izin tinggal yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di Indonesia.

“Para WNA tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja,” ujar Yuldi.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh WNA terkait izin tinggal dan aktivitas mereka. Selain itu, pihak pengelola tempat hiburan yang memberikan kesempatan bekerja kepada WNA tanpa izin yang sesuai juga akan dipanggil. Bagi WNA yang terbukti melanggar, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten. Penegakan ini bukan hanya untuk menertibkan keberadaan orang asing, tetapi juga untuk memastikan hanya warga negara asing yang patuh hukum dan membawa manfaat yang tinggal serta beraktivitas di Indonesia,” ucap Yuldi.

Pengamanan ini menunjukkan keseriusan Ditjen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian, memastikan kepatuhan WNA terhadap regulasi, dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat di Jakarta Utara.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh