Home / Kabar Berita / KLH Proses Relokasi 22 Keluarga di Cikande Akibat Zona Merah Radiasi Cesium-137

KLH Proses Relokasi 22 Keluarga di Cikande Akibat Zona Merah Radiasi Cesium-137

majalahsuaraforum.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan proses penanganan warga terdampak radiasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, masih terus dilakukan. Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), sebanyak 22 kepala keluarga (KK) direkomendasikan untuk direlokasi karena wilayah tempat tinggal mereka masuk dalam zona merah radiasi Cesium-137.

“BRIN sudah membuat zona-zona, zona merah dan zona kuning. Setiap zona itu perlakuannya berbeda-beda. Sekarang masih di zona merah, ada beberapa keluarga, ada 22 ya. Itu disarankan untuk relokasi dan mereka sudah bersedia,” ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, di Cikande, Kabupaten Serang, Jumat (17/10/2025).

Rizal menjelaskan bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning tidak berdasarkan pada radius tunggal, melainkan ditentukan dari titik-titik lokasi dengan temuan kontaminasi aktif.

“Ada beberapa titik zona merah dan zona kuning. Radiusnya berbeda-beda karena ada sekitar tiga titik yang kita temukan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa pemerintah terus memastikan seluruh proses dekontaminasi di kawasan tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tanggung jawab utama dalam menangani polusi di kawasan industri berada di tangan pihak industri itu sendiri.

“Polusi di kawasan industri adalah tanggung jawab industri. Prinsipnya sederhana, siapa yang mencemari, dia yang membersihkan,” katanya menegaskan.

Namun demikian, untuk wilayah yang termasuk area permukiman penduduk, proses relokasi dan dekontaminasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Kalau masyarakat, itu tanggung jawab negara. Tapi kalau di area pabrik, perusahaanlah yang wajib menanggung sesuai prinsip polluters pay,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyampaikan bahwa pelaksanaan relokasi warga yang berada di zona merah saat ini sedang dalam tahap akhir persiapan. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan telah menyiapkan seluruh kebutuhan untuk proses pemindahan warga ke lokasi yang aman.

“Relokasi warga semestinya dalam 1-2 hari ini sudah dilakukan. Persiapannya sudah dilakukan oleh Bapak Gubernur, Bupati Serang, Kapolda dan Kapolres, serta Dandim Serang untuk menyiapkan segala sesuatunya untuk pemindahan. Tidak banyak, hanya beberapa puluh rumah tangga yang masuk zona merah pada titiknya,” jelas Hanif di Kota Bogor.

Hanif menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan terhadap warga yang tinggal di zona kuning akan dilakukan secara intensif dan berkelanjutan.

“Kemudian pemeriksaan kesehatan akan dimasifkan terus pada zona kuning, mungkin pemeriksaan akan rutin dilanjutkan,” imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga tetap memperketat pengawasan terhadap kendaraan yang keluar masuk kawasan industri untuk mencegah penyebaran kontaminasi radioaktif. Setiap kendaraan yang melintas wajib melalui pemeriksaan di portal pemantau radiasi.

“Portal radiation monitoring yang ada di one gate Kawasan Industri Modern Cikande akan terus berlaku sampai dinyatakan clear semua. Mobil yang keluar dari Cikande wajib melalui portal tersebut. Bila terkontaminasi, akan dikarantina dan dilakukan dekontaminasi sebelum boleh jalan lagi. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” kata Hanif menegaskan.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh