majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan kebutuhan mendesak bagi negara dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Namun ia menekankan, regulasi ini tidak boleh disalahgunakan menjadi sarana kriminalisasi maupun politisasi.
“RUU ini harus menjadi instrumen hukum untuk memberantas korupsi, bukan alat politik atau alat menekan pihak tertentu,” ujar Doli saat menjadi pembicara dalam diskusi bertema Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Senin (22/9/2025).
Menurut Doli, peluang untuk menyalahgunakan undang-undang tersebut tetap ada, terutama ketika sudah resmi disahkan. Namun, ia menilai potensi penyalahgunaan itu dapat ditekan bila aparat penegak hukum menjalankan kewenangan dengan penuh independensi dan berlandaskan integritas.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan, lahirnya RUU Perampasan Aset dilandasi oleh kebutuhan hukum dalam memperkuat perangkat pemberantasan korupsi. Karena itu, tujuan awalnya tidak boleh bergeser dari semangat tersebut, terlebih sejalan dengan komitmen Presiden yang menekankan pentingnya agenda antikorupsi di Indonesia.
“Negara ini sudah berkali-kali menegaskan perlunya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Instrumen yang ada seperti UU Tipikor dan UU TPPU tidak cukup, kita perlu menambah satu perangkat lagi yaitu UU Perampasan Aset,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.
“RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana khusus. Karena itu, pembahasan harus cermat agar sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku,” jelas Yusril.
RUU ini diharapkan mampu menjadi perangkat tambahan untuk mempercepat proses pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini sulit disentuh hukum.
Dw.











