Home / TNI/Polri / Penggunaan Sirene dan Strobo Dibatasi, Kakorlantas: Tidak Dilarang Total

Penggunaan Sirene dan Strobo Dibatasi, Kakorlantas: Tidak Dilarang Total

majalahsuaraforum.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penggunaan sirene maupun strobo di jalan raya tidak diberlakukan larangan penuh. Menurutnya, perangkat tersebut tetap dapat digunakan polisi lalu lintas dalam kondisi tertentu, terutama saat patroli yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Agus menjelaskan, meskipun penggunaannya masih diperbolehkan, sirene dan strobo hanya boleh dipakai secara selektif.

“Polantas dalam patroli masih boleh menggunakan sirene maupun strobo, tapi sifatnya selektif. Kalau tidak mendesak, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa kebijakan yang saat ini diterapkan bukanlah bentuk pelarangan permanen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap tata cara pengawalan serta penggunaan tanda-tanda khusus di jalan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sembari menata ulang aturannya. Kalau memang tidak urgen, sirene tidak perlu digunakan,” ucapnya.

Ia menambahkan, langkah pembatasan ini juga merupakan jawaban atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan lampu rotator secara berlebihan di jalan raya.

“Kami mendengar keluhan publik. Semua masukan itu akan kami jadikan bahan evaluasi, supaya lalu lintas lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tegas Agus.

Saat ini, Korlantas Polri sedang menyusun pedoman baru yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut sudah diatur pembagian penggunaan sirene dan lampu isyarat khusus sesuai fungsi kendaraan, mulai dari kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, hingga kendaraan layanan darurat lainnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh