majalahsuaraforum.com – Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, menghadapi tuntutan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Jaksa meyakini Kosasih terbukti bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pidana penjara tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Kosasih. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” imbuhnya.
Denda Rp 500 Juta dan Hukuman Tambahan Selain hukuman pokok, Kosasih juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
“Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas jaksa.
Tidak hanya itu, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah besar. Totalnya mencapai puluhan miliar rupiah dan beberapa mata uang asing, yakni:
Rp 29,15 miliar
127.057 dolar Amerika Serikat (AS)
283.002 dolar Singapura
10 ribu euro
1.470 baht Thailand
30 poundsterling
128 ribu yen Jepang
500 dolar Hong Kong
1,26 juta won Korea
Rp 2,87 juta
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta,” sambung jaksa.
Hal yang Memberatkan Jaksa menjelaskan terdapat sejumlah alasan yang memberatkan tuntutan terhadap Kosasih. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi. Selain itu, sikap Kosasih selama persidangan dinilai berbelit-belit dan memperlambat proses pembuktian perkara.
Kerugian Negara dan Alur Investasi Fiktif Dalam dakwaan, Kosasih disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Ia melakukan investasi pada produk reksa dana I-Next G2 milik PT Taspen tanpa dilandasi analisis investasi yang memadai.
Jaksa menyebut Kosasih melakukan perbuatan tersebut bersama terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM). Kosasih juga menyetujui aturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mendukung penerbitan Sukuk SIA-ISA 02 melalui instrumen reksa dana tersebut.
Dalam kasus ini, Kosasih diduga memperkaya diri hingga mencapai Rp 28,45 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing, di antaranya USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, HKD 500, serta 1,26 juta won Korea.
Sementara itu, terdakwa lain Ekiawan disebut menerima keuntungan sebesar USD 242.390, sedangkan Patar Sitanggang memperoleh sekitar Rp 200 juta. Beberapa perusahaan juga disebut turut diuntungkan dalam investasi fiktif ini.
Octa.











