Home / Hukum - Kriminal / Interpol Dilibatkan, Polri Ajukan Red Notice untuk Tangkap Riza Chalid

Interpol Dilibatkan, Polri Ajukan Red Notice untuk Tangkap Riza Chalid

majalahsuaraforum.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri bersama NCB Interpol Indonesia resmi mengajukan permohonan red notice terhadap buronan kasus korupsi migas, Mohammad Riza Chalid. Permintaan ini ditujukan kepada Markas Besar Interpol yang berlokasi di Lyon, Prancis.

Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pengajuan red notice dilakukan setelah Kejaksaan Agung melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan. “Semua persyaratan pengajuan IRN (Interpol Red Notice) telah dipenuhi oleh Kejaksaan Agung pada pekan lalu. Selanjutnya, kami langsung mengajukan IRN request terhadap subjek dimaksud,” jelas Untung, Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Untung menerangkan bahwa penerbitan red notice masih menunggu proses pemeriksaan dari lembaga yang berwenang di Interpol. “IRN akan terbit setelah asesmen tersebut dilakukan,” katanya, merujuk pada tahapan verifikasi oleh Commission for the Control of Interpol’s File (CCCF) dan Notice and Diffusions Task Force (NDTF).

Riza Chalid, yang dikenal sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Orbit Terminal Merak, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara yang sama.

Sejak 19 Agustus 2025, nama Riza Chalid sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Agung. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan dengan mencabut dokumen perjalanannya. “Paspor Riza sudah dicabut, dan keberadaannya terdeteksi di Malaysia setelah keluar dari Indonesia pada Februari 2025. Saat ini pemerintah masih berupaya membawa yang bersangkutan kembali ke Indonesia,” tutur Agus.

Dengan diajukannya red notice ini, pemerintah Indonesia berharap proses pemulangan Riza Chalid dapat segera terealisasi, sehingga ia bisa diproses hukum terkait dugaan korupsi migas senilai Rp 193,7 triliun yang merugikan negara.

Hil.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh