majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan atau mendiskreditkan organisasi keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Lembaga antirasuah menekankan, fokus utama mereka adalah menelusuri aliran dana korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menuturkan bahwa dalam setiap kasus korupsi, penelusuran arus uang merupakan bagian dari langkah penyidikan yang wajib dilakukan.
“Tentunya bukan dalam artian kita mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut. Tidak. Kita memang di setiap menangani perkara tindak-tindak korupsi kita akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” ujar Asep di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurut Asep, KPK memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemulihan aset negara (asset recovery). “Karena kita diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery sehingga kita bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara,” tandasnya.
KPK pun telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri arus dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024. Asep menyebut, penyelidikan ini tidak bisa dilepaskan dari aspek keagamaan mengingat menyangkut pelaksanaan ibadah haji.
“Permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan yang menyangkut umat beragama, jadi prosesnya memang melibatkan organisasi keagamaan. Kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir,” jelasnya.
Hingga kini, KPK sudah menaikkan status kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun penetapan tersangka belum dilakukan.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan pun dilakukan di rumah Yaqut, beberapa kantor agen travel, kediaman ASN Kementerian Agama, serta kantor Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, seharusnya pembagian dilakukan dengan porsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, pembagian justru diubah menjadi 50%:50% melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada kolusi antara pejabat Kemenag dengan pihak penyelenggara travel haji agar skema pembagian 50%:50% dapat diterapkan. Akibatnya, sekitar 8.400 kuota haji reguler dialihkan ke kuota haji khusus yang lebih menguntungkan travel. Kondisi ini menyebabkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Lembaga antirasuah juga menelusuri adanya dugaan aliran dana yang berkaitan langsung dengan penerbitan SK tersebut. Penyidikan yang tengah berlangsung ini menarik perhatian luas masyarakat karena berkaitan dengan kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Octa.











