majalahsuaraforum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Melalui operasi penertiban, ratusan hektare lahan tambang berhasil diamankan negara.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pemanfaatan sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa pemerintah konsisten menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral agar sesuai aturan.
“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Jeffri Huwae dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Perinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya berada di wilayah PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.
Jeffri mengungkapkan, kedua perusahaan tersebut memang mengantongi izin tambang, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Celah hukum inilah yang kemudian menjerat mereka dan menjadi dasar penertiban.
Ia juga menambahkan bahwa Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang mengedepankan kepatuhan hukum, tanggung jawab lingkungan, serta prinsip keberlanjutan.
Sebagai bagian dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, Kementerian ESDM memiliki peran penting. Dalam struktur satgas, Menteri ESDM berada di jajaran tim pengarah bersama beberapa menteri lainnya, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP.
Adapun di tingkat pelaksana teknis, peran aktif dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba. Mereka menjadi garda terdepan dalam pengawasan sekaligus penindakan di lapangan.
“Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satgas PKH Halilintar,” pungkas Jeffri.
Melalui langkah ini, pemerintah menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak akan ditoleransi. Selain melanggar hukum dan merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak luas pada masyarakat.
Lan.











