Home / Politik / DPR Pertimbangkan Opsi Ambil Alih Pembahasan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

DPR Pertimbangkan Opsi Ambil Alih Pembahasan RUU Perampasan Aset dari Pemerintah

majalahsuaraforum.com –– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa DPR membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut saat ini masih berstatus sebagai usulan pemerintah dan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.

“Itu masih usulan pemerintah, tetapi enggak apa-apa, siapa pun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Sturman, apabila DPR memutuskan untuk mengambil alih pembahasan, maka DPR akan menyusun rancangan regulasi sendiri. Proses ini juga akan diiringi dengan pelaksanaan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang menghadirkan pakar hukum, ahli ekonomi, serta kalangan akademisi guna memberikan masukan dan pandangan.

Baleg menegaskan, salah satu hal yang harus dipastikan adalah agar isi RUU Perampasan Aset tidak menimbulkan benturan dengan undang-undang yang sudah berlaku sebelumnya, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sturman menambahkan bahwa DPR sebenarnya telah menerima draf RUU yang disusun pemerintah. Namun, menurutnya, draf tersebut masih mengandung sejumlah ketentuan yang berpotensi tumpang tindih dengan aturan lain. Oleh karena itu, Baleg akan terlebih dahulu mempelajari isi RUU secara komprehensif sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

“Enggak ada yang enggak mungkin. Bisa saja, tetapi sementara ini masih diusulkan pemerintah. Nanti Baleg akan melihat lagi,” tegas Sturman.

RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik. Dalam Prolegnas, RUU ini tercatat dengan nomenklatur RUU Perampasan Aset Terkait Dengan Tindak Pidana. Tujuannya adalah memperkuat instrumen hukum untuk menyita aset hasil kejahatan, termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

 

Pen. Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh