Home / Hukum - Kriminal / Ditjen Pemasyarakatan: Remisi bagi Narapidana Korupsi Merupakan Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Ditjen Pemasyarakatan: Remisi bagi Narapidana Korupsi Merupakan Hak yang Dilindungi Undang-Undang

Majalahsuaraforum.com – Polemik mengenai pemberian remisi dan bebas bersyarat kembali mencuat setelah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat pada Jumat (16/8/2025). Publik mempertanyakan keputusan tersebut mengingat Setnov adalah terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik yang menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Irjen Pol Mashudi, menegaskan bahwa pemberian remisi maupun pembebasan bersyarat tidak bisa ditolak hanya karena status perkara. Menurutnya, remisi adalah hak hukum yang dijamin oleh undang-undang bagi seluruh narapidana yang memenuhi syarat.

“Baik itu pidana kasus korupsi maupun terorisme. Yang dikecualikan hanya narapidana dengan hukuman mati dan seumur hidup,” jelas Mashudi ketika ditemui di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Remisi Tidak Diberikan Sembarangan

Mashudi menerangkan, aturan mengenai remisi sudah tercantum dalam Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa hak pengurangan masa hukuman berlaku bagi semua narapidana tanpa diskriminasi.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa remisi bukanlah fasilitas yang otomatis diterima setiap narapidana. Prosesnya dilakukan berjenjang mulai dari penilaian pembinaan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT), pembahasan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), hingga persetujuan akhir dari Ditjen PAS.

“Kriterianya jelas berkelakuan baik, mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko perilaku,” tegas Mashudi.

Ribuan Narapidana Dapat Remisi HUT RI ke-80

Dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah mengumumkan pemberian remisi kepada ratusan ribu warga binaan. Berdasarkan data Ditjen PAS, sebanyak 179.312 narapidana menerima remisi umum, sementara 192.983 lainnya memperoleh remisi dasawarsa.

Dari jumlah tersebut, 3.917 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum II. Sementara itu, 4.186 narapidana memperoleh kebebasan karena menerima remisi dasawarsa II.

Tidak hanya bagi narapidana dewasa, pengurangan masa hukuman juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 1.369 anak menerima pengurangan pidana umum (PMPU), dengan 33 anak langsung bebas. Adapun 1.361 anak memperoleh pengurangan pidana dasawarsa (PMPD), dan 35 anak di antaranya dinyatakan bebas murni.

 

Pen. Hil. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh