majalahsuaraforum.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menutup seluruh jalur pendakian ilegal di kawasan taman nasional. Kebijakan ini ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni demi menjamin keselamatan pendaki dan memastikan seluruh kegiatan pendakian tercatat secara resmi.
Menurut Raja Juli, jalur tidak resmi memiliki risiko tinggi karena tidak diawasi petugas, minim fasilitas penunjang keselamatan, dan rawan kecelakaan. “Kami akan berupaya menutup jalur-jalur ilegal. Pertama karena berbahaya, kedua karena tidak tercatat, baik dari segi administrasi maupun keuangan,” kata Raja Juli di Gedung Kemenhut, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Ia menambahkan, pendaki yang menggunakan jalur resmi akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Jika terjadi bencana atau insiden, tim penyelamat (SAR) beserta peralatan evakuasi telah disiapkan di titik-titik strategis. “Yang jauh lebih penting adalah mengedukasi masyarakat agar mendaki lewat jalur resmi. Negara hadir di sana, kalau ada kecelakaan, peralatan rescue sudah siap,” jelasnya.
Sebaliknya, pendaki yang memilih jalur ilegal sulit dipantau sehingga penanganan darurat akan memakan waktu lebih lama. Raja Juli mencontohkan insiden di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, di mana sekitar 1.000 pendaki jalur ilegal terpaksa diturunkan paksa oleh petugas. “Kita tidak ingin kejadian seperti itu terulang. Kalau ada insiden di jalur ilegal, kita bahkan tidak tahu mereka ada di mana,” ungkapnya.
Sebagai langkah penguatan pengawasan, Kemenhut akan menerapkan sistem pelacakan (tracking) berbasis ponsel untuk setiap pendaki yang mendaftar secara resmi. Pendaki akan dibekali perangkat atau aplikasi yang terhubung ke pusat pemantauan, sehingga posisi mereka dapat dilihat secara real time. Sistem ini mempermudah pencarian dan evakuasi jika terjadi kecelakaan.
“Kami ingin zero accident, tidak ada lagi kecelakaan yang sebenarnya bisa dihindari,” tegas Raja Juli.
Lan.











