Majalahsuaraforum.com – Lembaga Sensor Film (LSF) menegaskan bahwa film animasi “Merah Putih One For All” karya Perfiki Kreasindo telah memenuhi seluruh kriteria penilaian sensor dan dinyatakan bebas dari pelanggaran. Film ini telah mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dengan klasifikasi untuk Semua Umur (SU) dan resmi diterbitkan pada 5 Juli 2025.
Ketua LSF, Naswardi, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian mendalam dari kelompok penyensoran.
> “Berdasarkan hasil penilaian dan juga penelitian yang dilakukan oleh kelompok penyensoran, maka film ini tidak ada kaedah kriteria yang dilanggar. Artinya semua kriteria yang kita punya di dalam proses penilaian itu terpenuhi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (13/8).
Dengan adanya STLS ini, “Merah Putih One For All” telah resmi mendapat izin tayang di jaringan bioskop seluruh Indonesia.
Proses Penilaian dan Kriteria Sensor
Naswardi menjelaskan bahwa penilaian film animasi mengacu pada kriteria utama yang meliputi tiga aspek: tema, konteks, nuansa, dan dampak. Selain itu, terdapat acuan pendukung seperti judul film, dialog dan monolog, visualisasi, serta teks—terutama untuk animasi asing.
Dalam menilai visualisasi adegan, LSF memperhatikan enam poin penting, yaitu:
1. Apakah terdapat unsur atau praktik kekerasan.
2. Konten yang berhubungan dengan pornografi.
3. Penggambaran penggunaan atau peredaran narkotika.
4. Perendahan harkat martabat kemanusiaan.
5. SARA (suku, agama, ras, antar golongan) serta diskriminasi gender.
6. Adegan yang mengandung unsur melawan hukum.
Hasil dari penilaian ini kemudian menjadi dasar penentuan kategori usia penonton, mulai dari Semua Umur, 13 tahun ke atas, Dewasa 17 tahun ke atas, hingga Dewasa 21 tahun ke atas.
LSF Tidak Menilai Kualitas Film
Naswardi menegaskan bahwa LSF tidak memiliki kewenangan untuk menilai kualitas sebuah film, seperti bagus atau buruknya.
> “Jadi, kami di Lembaga Sensor Film tidak diberikan kewenangan, baik itu melalui peraturan menteri, peraturan pemerintah, ataupun undang-undang untuk menilai kualitas. Nah, itu rating penilaian rendah, tinggi, buruk, sedang, jelek, itu yang bisa memberikan adalah kritikus film, ataupun penonton dari film itu sendiri,” jelasnya.
Pelayanan Sensor Tanpa Diskriminasi
LSF, lanjut Naswardi, menerima semua film tanpa membeda-bedakan, baik dari segi genre, pembuat, maupun sumbernya. Lembaga ini juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, mulai dari publik, kreator, hingga pelaku industri film, khususnya terkait kualitas sinematografi.
Menurutnya, kritik yang diberikan publik adalah masukan berharga bagi para sineas.
“Kritik dari publik harus menjadi perhatian oleh pembuat atau pemilik film karena terkait apresiasi penonton dan menjadi proses yang harus dihadapi oleh sineas atau kreator film,” tutup Naswardi.
Pen. Nal.











