Home / Nasional / SK Kuota Haji Tambahan yang Ditandatangani Gus Yaqut Jadi Bukti KPK, Status Hukum Masih Didalami

SK Kuota Haji Tambahan yang Ditandatangani Gus Yaqut Jadi Bukti KPK, Status Hukum Masih Didalami

majalahsuaraforum.com – Proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024 terus berjalan. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi salah satu pihak yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Usai pemeriksaan tersebut, KPK mengambil langkah pencegahan agar Gus Yaqut tidak bepergian ke luar negeri. Tindakan ini dilakukan menyusul peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

Salah satu poin penting dalam perkembangan kasus ini adalah keberadaan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. SK tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dan ditandatangani langsung oleh Gus Yaqut. Kini, dokumen itu telah resmi dijadikan barang bukti oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pencekalan terhadap Gus Yaqut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya masih menelusuri pihak yang memberi instruksi terkait pembagian kuota tambahan tersebut, serta mengidentifikasi siapa saja yang menerima keuntungan dari praktik korupsi ini.

“Yang dicekal salah satunya saudara YCQ, ini juga disampaikan bahwa kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” ujar Asep dalam konferensi pers di KPK, Selasa (12/8/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai potensi penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut akibat penandatanganan SK tersebut, Asep menjelaskan bahwa KPK masih memerlukan bukti-bukti tambahan yang menguatkan.

“Itu menjadi salah satu bukti (SK), jadi kita kan perlu banyak bukti, salah satunya sudah kita peroleh, itu tadi SK yang sudah kita peroleh dan tentunya menjadi salah satu bukti. Tentunya kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan. Kita juga harus memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” jelasnya.

Asep menambahkan bahwa pada level menteri, penerbitan sebuah SK biasanya melewati beberapa tahapan dan mekanisme internal di kementerian. Oleh karena itu, KPK perlu memahami secara detail proses terbitnya SK tersebut sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh