majalahsuaraforum.com – Kasus kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengonfirmasi bahwa seorang perwira berpangkat Letnan Dua (Letda) yang menjabat sebagai Komandan Peleton (Danton) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Prada Lucky merupakan prajurit dari Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan oleh seniornya. Dalam struktur militer, posisi Danton memimpin sekitar 30 hingga 50 prajurit yang dibagi ke dalam beberapa regu.
“Hasil pemeriksaan sementara demikian (Komandan Peleton tersangka).
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa publik masih harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana yang menangani perkara ini.
“Kita tunggu hasil pemeriksaan lengkap dari penyidik Pomdam IX/Udayana kepada para tersangka,” tambahnya.
Hingga kini, Pomdam IX/Udayana telah menetapkan total 20 orang tersangka, termasuk perwira Danton tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Prada Lucky diduga menjadi korban penganiayaan dalam rangka pembinaan, dan kejadian itu tidak berlangsung hanya satu hari.
Wahyu mengungkapkan bahwa salah satu pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
“Jadi ada pasal 132 (KUHPM). Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana. Jadi seperti yang ditanyakan tadi, ada satu (perwira tersangka),” jelas Wahyu di Markas Besar Angkatan Darat, Senin (11/8/2025).
Ia menegaskan bahwa di setiap unit militer terdapat struktur komando yang jelas.
“Karena setiap unit itu kan tentu ada struktur di kita. Ada Komandan Regu, ada Komandan Pleton, ada Komandan Kompi. Dan setiap prajurit itu punya atasan. Sehingga kalau tadi disampaikan apakah ada leveling itu, tentu harus ada yang bertanggung jawab terhadap kejadian di dalam unitnya. Nanti kita lanjutkan proses pemeriksaannya, porsinya apa,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kekerasan yang dialami Prada Lucky terjadi dalam proses pembinaan, namun berlangsung lebih dari satu hari sebelum akhirnya ia meninggal dunia.
Hl.











