Home / Hukum - Kriminal / Tom Lembong Gugat Vonis Penjara, Soroti Kekeliruan Hakim soal Ekonomi

Tom Lembong Gugat Vonis Penjara, Soroti Kekeliruan Hakim soal Ekonomi

Majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, melalui tim hukumnya resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula. Dalam pernyataan resminya, pihak Lembong menilai ada kekeliruan serius dalam pertimbangan hukum, terutama menyangkut penggunaan konsep ekonomi kapitalis oleh majelis hakim.

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Lembong, menyebut bahwa hakim tingkat pertama memasukkan argumen soal ekonomi kapitalis yang sama sekali tidak dibahas selama proses persidangan. Hal ini dianggap sebagai keganjilan yang mencederai prinsip keadilan.

“Tidak pernah ada pembahasan mengenai ekonomi kapitalis dalam persidangan. Tapi hal itu tiba-tiba muncul dalam putusan. Ini sangat janggal dan akan kami soroti dalam memori banding,” ujar Ari dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (30/7).

Lebih lanjut, Ari menyebut pemahaman hakim terkait ekonomi kapitalis juga dinilai tidak tepat. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari kelemahan substansi dalam putusan yang akan dipertanyakan di tingkat banding.

“Selain tidak relevan, pengertian ekonomi kapitalis yang digunakan juga salah tafsir. Kami berharap pengadilan tinggi bisa mengevaluasi putusan ini secara objektif,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan Tom Lembong bersalah meskipun ia tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara langsung. Pihak Lembong menilai keputusan ini lemah secara fakta dan berpotensi merugikan prinsip-prinsip hukum yang adil.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh