Home / Hukum - Kriminal / Imigrasi Indonesia Cabut Paspor Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Imigrasi Indonesia Cabut Paspor Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia secara resmi telah mencabut paspor milik Muhammad Riza Chalid, seorang pengusaha minyak yang juga tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah berskala besar.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, pada Rabu (30/7/2025). Dalam keterangannya kepada awak media, Yuldi membenarkan langkah tegas yang diambil pihaknya.

> “Benar, paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh pihak Imigrasi,” ujarnya singkat.

 

Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, juga menegaskan bahwa pencabutan paspor Riza telah berlangsung cukup lama, tepatnya sejak Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencekalan terhadap dirinya.

> “Begitu permintaan pencekalan masuk, kami langsung berkoordinasi. Dalam hasil pembahasan, disepakati bahwa paspornya dicabut,” tutur Agus.

 

Langkah pencabutan dokumen perjalanan ini menjadi bagian dari proses hukum terhadap Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama 17 orang lainnya. Dalam daftar tersangka tersebut, terdapat sejumlah tokoh penting dari sektor energi nasional, antara lain:

Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

Riza Chalid sendiri disebut sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), sementara putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, disebut memiliki posisi serupa di PT Navigator Khatulistiwa.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun, dengan rincian:

Rp193,7 triliun berasal dari kerugian keuangan negara

Rp91,3 triliun dari kerugian ekonomi nasional

Hingga kini, Riza Chalid telah dua kali mangkir dari jadwal pemeriksaan oleh tim penyidik. Oleh karena itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan kembali menjadwalkan pemanggilan ketiga dalam waktu dekat.

Lebih lanjut, Yuldi Yusman juga membeberkan bahwa berdasarkan data perlintasan yang terekam dalam sistem aplikasi Imigrasi V4.0.4, Riza Chalid diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada tanggal 6 Februari 2025. Ia terbang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan hingga kini belum tercatat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan terus menelusuri keberadaan Riza, termasuk kemungkinan hubungannya dengan keluarga bangsawan di Malaysia, sebagaimana mencuat dalam sejumlah laporan yang menyebutkan bahwa ia menikah dengan kerabat Sultan Malaysia.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh