Majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan ajakan terbuka kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Dalam pernyataannya, ia bahkan memperbolehkan masyarakat menginap di Gedung DPR sebagai bentuk partisipasi langsung dalam memastikan proses pembahasan berlangsung secara terbuka dan transparan.
Ajakan ini muncul sebagai respons atas berbagai kritik dan kecurigaan dari sebagian kalangan masyarakat sipil yang menilai proses penyusunan RUU KUHAP terkesan tertutup atau minim pelibatan publik. Habiburokhman menepis tudingan tersebut dengan menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan dilakukan secara terbuka di kompleks parlemen Senayan, dan tidak dilakukan di luar gedung seperti hotel atau tempat privat lainnya.
“Kami sudah membuka ruang seluas-luasnya. Rapat dilakukan di ruang DPR, bukan di hotel. Bahkan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR. Kalau masih kurang transparan, silakan saja menginap di DPR, supaya bisa menyaksikan langsung pembahasannya dari pagi sampai malam,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Selain membuka ruang pengawasan langsung, Komisi III DPR juga menekankan bahwa pembahasan RUU KUHAP telah melibatkan berbagai pihak dari lintas sektor, seperti akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga negara yang relevan. Menurut Habiburokhman, setidaknya 53 pihak telah ikut serta memberikan masukan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Dalam dua hari pembahasan intensif, Komisi III berhasil menelusuri dan menyelesaikan 1.676 poin DIM, yang terdiri atas:
-
1.091 usulan tetap (tidak diubah),
-
295 usulan perbaikan redaksional,
-
68 poin mengalami perubahan isi,
-
91 poin dihapus, dan
-
131 poin merupakan usulan substansi baru.
Pencapaian ini menunjukkan bahwa pembahasan dilakukan secara serius dan mendalam, bukan sekadar formalitas.
Salah satu isu penting yang disorot publik adalah mengenai pengaturan penyadapan. Habiburokhman meluruskan bahwa materi tentang penyadapan tidak akan dimasukkan ke dalam revisi KUHAP. Sebaliknya, penyadapan akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang memang difokuskan untuk mengatur tata cara dan kewenangan penyadapan, agar tidak tumpang tindih dan memiliki pengawasan ketat.
“RUU KUHAP ini memang membahas prosedur hukum acara pidana secara umum. Untuk isu teknis dan sensitif seperti penyadapan, itu akan diatur dalam undang-undang tersendiri agar lebih fokus dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan keterbukaan yang ditunjukkan oleh DPR, termasuk melalui siaran langsung dan ajakan pengawasan fisik langsung oleh masyarakat, Komisi III berharap pembahasan RUU KUHAP ini tidak lagi dicurigai sebagai proses yang tertutup atau sarat kepentingan tersembunyi. Pemerintah dan DPR juga berkomitmen bahwa penyusunan revisi KUHAP akan tetap sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Ajakan Habiburokhman mencerminkan semangat DPR untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi. Dengan mekanisme terbuka, pelibatan berbagai elemen masyarakat, serta komitmen untuk tidak menyisipkan isu kontroversial secara sepihak, DPR berupaya memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP dapat berjalan akuntabel, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan hukum nasional.
Pen. Dew.











