Home / Nasional / Ahmad Labib Dorong Penguatan Kewenangan KPPU untuk Berantas Kartel demi Perlindungan UMKM

Ahmad Labib Dorong Penguatan Kewenangan KPPU untuk Berantas Kartel demi Perlindungan UMKM

Majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Ahmad Labib, mendorong adanya penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dalam memberantas praktik kartel di Indonesia. Menurut Labib, saat ini KPPU belum memiliki otoritas sekuat Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hukum persaingan usaha, sehingga kerap kesulitan menindak pelaku kartel yang merugikan konsumen serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“KPPU harus diperkuat kewenangannya, bahkan kalau perlu seperti Mahkamah Konstitusi, sehingga keputusannya final dan mengikat,” ujar Labib dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/7). Ia menegaskan, penguatan ini mendesak dilakukan agar rakyat dan UMKM terlindungi dari dominasi pasar oleh perusahaan besar yang melakukan praktik kartel.

Kartel sendiri merupakan kerja sama ilegal antara sejumlah perusahaan untuk mengontrol harga dan pasokan produk di pasar. Praktik ini menciptakan monopoli yang merugikan konsumen karena harga menjadi tidak wajar, sementara pelaku UMKM sulit bersaing dan terdampak langsung oleh praktik dagang tidak sehat tersebut.

Labib menilai, saat ini KPPU sering kali tidak dapat bertindak tegas lantaran menghadapi tekanan dari kelompok pemodal besar. Kondisi ini menyebabkan fungsi pengawasan dan penindakan KPPU menjadi tidak optimal. “Kita harus akui, banyak tekanan dari kelompok modal besar, sehingga KPPU tidak bisa maksimal. Padahal, praktik kartel jelas-jelas merugikan rakyat,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Labib menyoroti kasus impor garam sebagai contoh nyata bagaimana celah hukum kerap dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan industri lokal. Ia menilai, impor garam yang terus dibuka tanpa pengawasan ketat menimbulkan kerugian bagi petani garam di Indonesia, yang sebenarnya memiliki kapasitas produksi cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Impor garam ini contoh bagaimana praktik dagang yang tidak sehat merugikan rakyat sendiri. Produk lokal kalah karena kebijakan yang membiarkan impor terus masuk tanpa pembatasan jelas,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa pemberantasan kartel harus menjadi prioritas utama KPPU dalam menjalankan mandatnya. Dengan kewenangan yang kuat, KPPU diharapkan dapat melindungi kepentingan nasional, menguatkan UMKM, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang adil dan sehat di Tanah Air.

“Jika kartel terus dibiarkan, maka pasar kita akan dikuasai oleh segelintir pemain besar. Ini membahayakan kedaulatan ekonomi bangsa dan mematikan UMKM. Karena itu, penguatan KPPU harus menjadi komitmen bersama,” pungkas Labib.

Hingga saat ini, DPR RI masih terus mengkaji revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, termasuk mendorong penguatan kelembagaan KPPU agar memiliki taji lebih dalam menindak para pelaku kartel di berbagai sektor.


Pen. Nala. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh