majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menggagas kesepakatan bersama antar-kementerian guna menuntaskan persoalan jual-beli pulau yang terus terjadi. Ia menilai regulasi terkait masih tumpang tindih, terutama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
> “Masalah ini sudah berlangsung lama. Banyak pulau yang diperdagangkan, baik dalam bentuk penjualan langsung maupun penyewaan,” kata Dede saat rapat kerja bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Dede menyebut bahwa akar persoalan sering kali berkaitan dengan belum jelasnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di berbagai wilayah. Hal ini kerap menghambat para investor karena kebijakan dari kementerian yang berbeda saling bertabrakan.
Ia pun meminta agar ATR/BPN menjadi penghubung dalam penyusunan surat keputusan bersama (SKB) dengan kementerian terkait, termasuk KKP dan KLHK, bahkan bila diperlukan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, guna memberi kepastian bagi investasi di wilayah pulau-pulau kecil.
Dede juga berharap ATR/BPN lebih aktif dalam merespons maraknya iklan penjualan pulau yang ditemukan di situs-situs perusahaan internasional. Ia menegaskan bahwa kementerian harus minimal memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang terlibat, walaupun tidak harus langsung mencabut izin usaha mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menambahkan bahwa ada sekitar 9.000 pulau kecil di Indonesia, dan sebagian besar belum memiliki sertifikat hak milik.
> “Ini pekerjaan besar yang harus kita selesaikan bersama. Kita harus mengidentifikasi pulau-pulau ini dengan jelas agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan pulau hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia. Jika ada pihak asing yang memiliki legalitas atas pulau di wilayah Indonesia, hal tersebut melanggar hukum yang berlaku.
Pen. Lan.











