majalahsuaraforum.com— Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025. Peraturan ini secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi dasar pembentukan Satgas pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pembubaran Satgas Saber Pungli menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor pelayanan publik. Meski demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pungli dan korupsi tetap akan berjalan seperti biasa.
“Walaupun Satgas Saber Pungli dibubarkan, kami tetap akan menindak tegas praktik-praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kapolri dalam keterangannya kepada media.
Kapolri menambahkan bahwa pendekatan penanganan kini lebih difokuskan pada upaya pencegahan, terutama dengan memperkuat sistem pelayanan publik yang transparan dan digital. Meskipun demikian, aparat penegak hukum tetap diberikan mandat untuk bertindak bila ditemukan indikasi pungli dan korupsi di lapangan.
Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada tahun 2016 dikenal aktif melakukan operasi tangkap tangan dan pembinaan terhadap instansi pemerintahan, terutama di bidang pelayanan publik seperti kepolisian, pendidikan, dan perizinan. Namun, seiring dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan penataan kelembagaan, Presiden Prabowo memutuskan untuk mengintegrasikan fungsi pengawasan pungli ke dalam mekanisme penegakan hukum reguler oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Pemerintah menegaskan bahwa pembubaran Satgas bukan berarti melemahkan upaya pemberantasan pungli, melainkan mengarah pada optimalisasi peran lembaga yang sudah ada untuk bekerja secara lebih efisien dan terkoordinasi.
Langkah ini menjadi bagian dari restrukturisasi kebijakan antikorupsi di era pemerintahan Prabowo Subianto, yang berfokus pada pencegahan sistemik, peningkatan efektivitas birokrasi, serta komitmen menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pen. Hil.











