majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK setelah munculnya sejumlah temuan awal dalam proses penyelidikan.
“KPK tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan dari siapa pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini, termasuk mantan Menteri Agama,” ujar juru bicara KPK dalam keterangan pers, Jumat (21/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam distribusi dan penetapan kuota haji khusus tahun-tahun terakhir, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta.
KPK menyebut penyelidikan masih dalam tahap awal, dan pemanggilan saksi-saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup. Sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) sudah diperiksa, dan tak menutup kemungkinan akan ada perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama sejak akhir 2020 hingga 2024. Selama masa jabatannya, ia dikenal aktif dalam berbagai reformasi tata kelola haji, termasuk sistem digitalisasi pendaftaran. Namun, kasus ini disebut-sebut berkaitan dengan dugaan adanya praktik jual beli kuota haji oleh oknum tertentu.
Hingga saat ini, pihak mantan Menag Yaqut belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. KPK memastikan akan bekerja sesuai prosedur hukum dan transparan kepada publik.
Pen. Lan.











