Home / Nasional / Lima Pulau di Raja Ampat Diberi Izin Tambang, Pemerintah Tekankan Pengawasan dan Rehabilitasi Lingkungan

Lima Pulau di Raja Ampat Diberi Izin Tambang, Pemerintah Tekankan Pengawasan dan Rehabilitasi Lingkungan

majalahsuaraforum.com, 8 Juni 2025 — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin operasi tambang kepada lima perusahaan di wilayah Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kelima pulau yang menjadi lokasi tambang adalah Pulau Gag, Pulau Manuran, Pulau Batang Pele, Pulau Kawe, dan Pulau Waigeo.

Langkah ini menimbulkan perhatian publik karena wilayah Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan ketat dan pemenuhan kewajiban lingkungan akan menjadi prioritas utama.

 

Berikut adalah daftar perusahaan dan rincian izin operasinya:

 

1. PT Gag Nikel

   Beroperasi di Pulau Gag dengan izin hingga tahun 2047, perusahaan ini memiliki wilayah konsesi seluas 13.136 hektar. PT Gag Nikel telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan lainnya, menjadikannya sebagai salah satu perusahaan yang memenuhi persyaratan administratif secara lengkap.

 

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

   Perusahaan ini memiliki izin operasi hingga tahun 2034 di Pulau Manuran dengan luas wilayah 1.173 hektar. Sama seperti PT Gag Nikel, ASP juga telah melengkapi dokumen AMDAL sebagai syarat legalitas kegiatan penambangan.

 

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

   Berlokasi di Pulau Batang Pele, PT MRP masih dalam tahap eksplorasi dengan izin berlaku hingga tahun 2033. Wilayah izinnya mencapai 2.193 hektar. Namun hingga saat ini, perusahaan ini belum memiliki dokumen lingkungan yang diperlukan untuk memulai operasi produksi.

 

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

   Perusahaan ini telah memulai kegiatan produksi sejak tahun 2023 di Pulau Kawe. Izin operasinya berlaku hingga tahun 2033, dengan luas wilayah tambang mencapai 5.922 hektar.

 

5. PT Nurham

   Mengantongi izin hingga tahun 2033 di Pulau Waigeo dengan luas 3.000 hektar, PT Nurham belum memulai produksi tambang hingga saat ini. Informasi mengenai dokumen lingkungan perusahaan ini belum diumumkan secara resmi.

Menteri ESDM menyatakan bahwa inspektur tambang telah ditugaskan untuk memantau langsung kegiatan penambangan di lima pulau tersebut. Pengawasan akan mencakup aspek teknis pertambangan, keselamatan kerja, dan terutama kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.

“Pemerintah akan memastikan setiap aktivitas tambang tidak hanya sesuai dengan perizinan, tetapi juga tidak merusak ekosistem. Rehabilitasi pascatambang adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar,” ujar Menteri ESDM dalam pernyataannya.

Isu izin tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat terus menjadi sorotan karena potensi dampaknya terhadap ekosistem laut dan kehidupan masyarakat lokal. Pemerintah pun menyatakan komitmen untuk menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

 

Ditulis oleh: Nala. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh