Majalahsuaraforum.com – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Tahun Anggaran 2023 mengungkap adanya potensi kerugian negara dan salah kelola anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Dalam LHP bernomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, BPK menyebutkan sejumlah temuan krusial, di antaranya kelebihan pembayaran proyek fisik, pengelolaan persediaan medis yang amburadul, serta pembayaran gaji pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Salah satu temuan menyebutkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp28.941.864,05 untuk dua proyek fisik belanja modal yang dilaksanakan oleh CV AMS dan CV TG. Proyek yang seharusnya belum rampung tersebut justru telah dibayarkan penuh, menandakan lemahnya pengawasan internal serta tanggung jawab pengguna anggaran.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaktertiban dalam pengelolaan persediaan obat, vaksin, dan bahan medis habis pakai (BMHP) baik di gudang farmasi maupun RSUD Muhammad Ali Kasim. Nilai potensi salah saji dalam laporan neraca atas persediaan tersebut diperkirakan mencapai Rp733 juta.
Dokumen pendukung seperti kartu stok tidak diperbarui, barang masuk dan keluar tidak tercatat dengan baik, bahkan pencatatan manual maupun elektronik nyaris tidak dilakukan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan karena berdampak langsung pada pelayanan pasien.
Temuan lainnya yang tak kalah mencengangkan adalah kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp473.594.856. Pembayaran tersebut diberikan kepada pegawai yang sudah tidak aktif, dimutasi, atau bahkan tidak lagi bekerja di unit kerja bersangkutan.
Masyarakat sipil dan sejumlah tokoh lokal pun mulai angkat suara. Mereka mendesak Bupati Gayo Lues, Suhaidi, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas terhadap penyimpangan ini.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ada potensi kerugian negara dan kegagalan sistemik yang merugikan masyarakat. Jika tidak ada tindakan nyata, maka laporan BPK hanya akan menjadi dokumen tahunan tanpa makna,” ujar salah satu aktivis lokal.
Desakan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum (APH), seperti kejaksaan dan kepolisian, untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam temuan-temuan tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bupati Gayo Lues Suhaidi menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah tegas menindaklanjuti temuan BPK.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran ini tanpa konsekuensi,” ujarnya singkat.
Publik kini menanti, apakah pemerintah daerah akan serius menjalankan reformasi di sektor kesehatan atau kembali membiarkan penyimpangan berlalu tanpa penegakan akuntabilitas.(red)











