Home / Hukum - Kriminal / Prof. Suhandi: Kenapa Harvey Moeis Cuma di Penjara 6,5 Tahun

Prof. Suhandi: Kenapa Harvey Moeis Cuma di Penjara 6,5 Tahun

majalahsuaraforum.com | Jakarta – Pengadilan Indonesia pada 23 Desember 2024 menghukum pengusaha muda Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara terbukti korupsi senilai Rp. 300 triliun. Sepekan sebelumnya (17 Desember 2024) pemerintah China mengeksekusi mati mantan pejabat Li Jianping lantaran mengkorup uang negara sebesar 3 miliar Yuan atau USD 421 juta, setara dengan Rp. 6,5 triliun.

“Kasusnya sama korupsi, tapi hukuman yang dijatuhkan berbeda jauh. Di China, hukuman bagi koruptor sangat keras. Jika nilai korupsinya besar, dapat dihukum seumur hidup atau mati. Untuk kasus suap dalam jumlah kecil, hukuman penjara selama beberapa tahun. Bagi pejabat ada hukuman lain, yakni pencabutan hak politiknya,” ujar Prof. Suhandi Cahaya, melalui pesan Whatsapp, Kamis (2/1/2025).

Di Indonesia tidak demikian, lanjut praktisi hukum senior ini, hukuman fisik ringan dan tak ada sanksi pencabutan hak politik apalagi memiskinkan koruptor.

Menurut Prof. Dr. Suhandi, kebijakan hukum di China terhadap kasus-kasus khusus atau tergolong besar bertujuan untuk menegakan disiplin dan berantas tuntas praktik kejahatan seperti korupsi, ekonomi, Narkoba, politik, perdagangan manusia, dan pelanggaran berat pidana lainnya.

“Sanksi praktik kejahatan korupsi di China tidak main-main, tak ada alasan pembenaran. Hukuman berat atau mati, dan menyita seluruh kekayaannya. Sebagaimana kampanye Presiden China Xi Jinping untuk kasus korupsi,” urainya.

Dijelaskan guru besar hukum di perguruan tinggi dalam dan luar negeri ini, kebijakan pemerintah China terhadap sanksi kasus korupsi semata-mata untuk penegakan disiplin sekaligus berantas praktik yang merugikan kehidupan bernegara.

“Seharus pemerintah Indonesia belajar dari China, yakni menghukum berat atau mati koruptor, memiskinkan dan mencabut hak politiknya. Setidaknya, membuat rasa takut atau jera kepada orang yang ingin coba-coba melakukan,” kata Prof. Suhandi.

Pada bagian lain dipaparkan, sebagai pengajar ilmu hukum dia sedih mengetahui ada koruptor yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun hanya dihukum 6,5 tahun dan wajib bayar denda senilai Rp 210 miliar.

“Terus terang, saya sedih dengan kondisi peradilan di negeri ini. Di China saja, yang ancaman hukumannya mati, masih saja ada melakukan praktik korupsi. Apalagi cuma dipenjara 6,5 tahun untuk kasus Rp. 300 triliun, gimana mau bikin jera orang. Indonesia memang syurga bagi koruptor,” imbuhnya.

Atas hukuman yang tak masuk akal itu, lanjut Prof. Dr. Suhandi, diharapkan pihak Komisi Yudisial (KY) melakukan penelitian terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sekaligus meriksa majelis hakim yang diketuai Eko Aryanto.

“KY harus mendalami putusan kasus korupsi Harvey Moeis serta meriksa majelis hakim yang mengadili. Apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Harus dilakukan, dan tidak bisa tidak mengingat putusan itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tegas Prof. Suhandi yang juga dikenal sebagai saksi ahli di pengadilan maupun kepolisian.

Dikatakannya pula, harapannya sebagai praktisi hukum, Harvey Moeis dihukum mati dan dimiskinkan. Mengingat kerugian negara nilainya sangat signifikan. Barangkali kasus korupsi terbesar di dunia.

“Pantas jika Harvey di hukum mati. Apalagi sanksi hukuman mati dibenar oleh ketentuan hukum. Yakni, Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim kan paham, berapa besar kerugian Negara. Tapi kenapa dalam pertimbangan putusan disebutkan, tuntutan jaksa terlalu berat jika dibandingkan kesalahan Harvey. Ini kan aneh. Wajar jika majelis hakim diperiksa KY,” ucap Prof. Suhandi.

Seperti diketahui, Harvet Moeis pengusaha muda asal Pangkalpinang, Bangka Belitung, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara atas perbuatannya merugikan keuangan negara sebesar Rp. 300 triliun.   

Pada dakwaan JPU disebutkan, Harvey Moeis sebagai pihak dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) bersama sejumlah terdakwa dan perusahaan lain melakukan kerja sama dengan PT Timah dalam hal sewa smelter yang nominalnya di bawah harga pasaran.

Jaksa juga menyatakan, PT RBT dan mitra kerja mendirikan beberapa perusahaan palsu untuk melakukan penambangan pasir timah liar di wilayah usaha PT Timah.

“Satu hal lagi yang saya tak habis pikir, kasus ini yang ungkap Kejaksaan, kasus kaorupsi terbesar di negeri ini. Tapi kenapa jaksa menuntut Harvey Moeis hanya 12 tahun. Bukan tunutan mati, atau seperti pernyataan Presiden Prabowo, mestinya 50 tahun penjara,” pungkas Prof. Suhandi.( Hilda) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh