Suara Forum – Rincian gugatan Rp 7,5 miliar oleh keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak sebut alasannya.
Pengacara keluarga Brigadir J menyebut apa saja yang membuat adanya gugatan Rp 7,5 miliar kepada Ferdy Sambo cs.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut, kali ini dengan gugatan dari keluarga kepada Ferdy Sambo dkk.
Diberitakan sebelumnya, orangtua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 13 Februari 2024.
Hari ini, Selasa (27/2/2024), sidang perdana sedianya digelar.
Namun, majelis hakim menunda sidang lantaran para tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil secara patut.
Dalam gugatan ini, sebanyak enam pihak menjadi Tergugat, yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer; Ricky Rizal; Kuat Ma’ruf; dan Kapolri.
Presiden RI dan Menteri Keuangan juga menjadi turut tergugat.
Belum diketahui substansi gugatan perkara perdata ini.
Namun berdasarkan yang tertera di laman SIPP PN Jakarta Selatan, nilai sengketa dalam perkara ini mencapai Rp7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan, ada tiga alasan pihaknya melayangkan gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk.
“Dasarnya adalah klien kita ( Brigadir J) kan pegawai negeri, pegawai kepolisian Indonesia. Bhayangkara ya, apabila dia (hidup), bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 (tahun) atau pensiun di usia dini 53 (tahun),” papar Kamaruddin, seperti dikutip dari Kompas.com.
“Maka apabila kita hitung 30 tahun ke depan dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, maka hak itu kembali ke orangtua,” ucapnya.
Alasan kedua berkaitan yang uang Rp200 juta milik mendiang Brigadir J yang disebut Kamaruddin telah dicuri oleh Ricky Rizal atas perintah dari Putri Candrawathi.
Menurutnya, seharusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.
Kamaruddin mengatakan, dari putusan PN hingga Mahkamah Agung (MA), tidak ada pembahasan mengenai uang tersebut.
“Sampai dengan hari ini belum kembali,” ucapnya.
Menurutnya, seharusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut.
Kamaruddin mengatakan, dari putusan PN hingga Mahkamah Agung (MA), tidak ada pembahasan mengenai uang tersebut.
Kemudian, alasan ketiga berkaitan dengan pin emas milik Brigadir J yang diberikan oleh Kapolri. Kamaruddin mengatakan bahwa pin emas tersebut memiliki berat 10 gram.
“Tapi bukan 10 gramnya, tapi itu kan pemberian Kapolri karena dia (Yosua) terbaik, diberikan, tapi itu digelapkan atau dicuri sampai sekarang oleh Ferdy Sambo, tuan Putri dan atau anak-anaknya, atau anak buahnya tidak tahu (dimana) tidak jelas. Maka itu kami minta itu dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Istrinya, Putri Candrawathi dipungkas menjadi 10 tahun penjara dari 20. (red/hd)








