Home / Hukum - Kriminal / Bank Himbara Dibobol Rp 5,1 Miliar, Suami Istri Ini Ditangkap Pidsus Kejati Banten

Bank Himbara Dibobol Rp 5,1 Miliar, Suami Istri Ini Ditangkap Pidsus Kejati Banten

 

Suara Forum – Pasangan suami istri ditangkap penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten. Keduanya ditangkap karena tudingan membobol uang salah satu Bank Himbara dengan nilai Rp 5,1 miliar lebih.

Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap tersebut berinisial FRW (38) dan HS (40). Keduanya ditangkap di Villa Cinere Mas Extension, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu sore, 25 Oktober 2023.

“Kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri, penangkapan keduanya dilakukan di Villa Cinere Mas kemarin sore,” ujar Didik saat konferensi pers di Kejati Banten, Kamis siang, 26 Oktober 2023.

Didik mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan karena keduanya telah berpindah tempat dan tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut.

“Sudah berpindah tempat dan tidak diketahui keberadaannya sehingga tidak bisa dilakukan pemanggilan secara patut,” katanya didampingi Aspidsus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan.

Didik menjelaskan, pembobolan uang di Bank Himbara itu terjadi di Kantor Cabang (KC) Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2020-2021.

Modusnya, tersangka FRW yang merupakan Priority Banking Officer (PBO) pada SLP Bank Himbara KC BSD membuka rekening tabungan dengan identitas nasabah fiktif. Pembukaan rekening fiktif itu dilakukan FRW bersama suaminya, HS.

“Setelah dilakukan pembukaan rekening dan mendapatkan nomor rekening bank, tersangka HS mentransfer uang sebesar Rp 500 juta ke rekening nasabah fiktif,” ungkap mantan Kajari Surabaya tersebut.

Selanjutnya sambung Didik, tersangka FRW didaftarkan menjadi nasabah prioritas dan nasabah kartu kredit infinite.

Setelah disetujui, uang Rp 500 juta yang ada di rekening ditarik atau dikeluarkan oleh HS.

“Uang Rp 500 juta ini ditarik oleh tersangka HS,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) tersebut.

Didik mengatakan, kartu kredit infinite yang telah disetujui dan dikirim dari Kantor Pusat ke SLP Bank Himbara KC BSD tersebut diterima oleh tersangka FRW. Selanjutnya, kartu tersebut diberikan FRW kepada HS untuk diaktivasi.

Setelah aktif, keduanya menggunakan kartu kredit infinite itu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan untuk gaya hidup seperti membeli tas bermerek.

“Perbuatan kedua tersangka tersebut dilakukan dalam kurun 2020 sampai 2021 dengan menggunakan 41 identitas KTP palsu,” ujar Didik.

Didik mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 5 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” tuturnya. (red/hd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh