Home / Nasional / Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka dalam Kasus Mafia Beras yang Libatkan 15 Merek

Mentan Amran Ungkap 13 Tersangka dalam Kasus Mafia Beras yang Libatkan 15 Merek

foto istimewa 

majalahsuaraforum.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam delapan perkara pelanggaran tata niaga beras. Kasus tersebut berkaitan dengan penyimpangan yang melibatkan 15 merek beras.

Pemerintah memastikan proses penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, hingga pelanggaran dalam perdagangan beras akan terus dilakukan sampai seluruh pihak yang terlibat terungkap.

“Kami umumkan sekarang ini ada 15 merek beras (yang melanggar), yang tersangka 13 dalam 8 kasus,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/11/2026).

Amran menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang melakukan penyimpangan terhadap komoditas pangan, terutama beras yang memperoleh dukungan subsidi pemerintah. Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mengganggu sistem perdagangan serta upaya menjaga ketahanan pangan nasional.

“Jangan mempermainkan pangan karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Itu strategis, itu vital. Jadi tolong juga para pengusaha besar maupun menengah jangan mempermainkan ini,” tegasnya.

Selain persoalan pengoplosan, Amran turut menyoroti pelanggaran standar mutu dan penjualan beras dengan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET). Ia meminta para pelaku usaha segera menghentikan praktik tersebut dan mengikuti ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah sebelum aparat mengambil tindakan.

“Beras ini disubsidi pemerintah. Ada HET untuk menjaga konsumen dan HPP untuk menjaga petani. Dua-duanya kita jaga. Jangan ada yang mengambil keuntungan semena-mena. Pasti kami kejar dan kami tindak,” ujarnya.

Pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran terancam mendapatkan sanksi, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum pidana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar.

Dalam penanganan kasus pengoplosan beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), Amran juga membeberkan sejumlah cara yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan produk. Modus tersebut antara lain membawa beras ke tempat penggilingan untuk diproses kembali, mengemas ulang menggunakan karung berbeda, serta membongkar muatan di lokasi tersembunyi guna mengganti karung dan identitas produk.

Kementan Terima 340 Laporan Masyarakat

Upaya pemberantasan mafia beras turut melibatkan partisipasi masyarakat. Dalam kurun waktu sekitar dua minggu, Kementerian Pertanian (Kementan) menerima sebanyak 340 laporan melalui saluran pengaduan Lapor Pak Amran.

Laporan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan persoalan beras, tetapi juga mencakup berbagai dugaan penyimpangan di sektor pertanian, seperti masalah pupuk, alat dan mesin pertanian (alsintan), serta program cetak sawah.

Amran menyampaikan apresiasi kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja sama dalam menangani berbagai pelanggaran di bidang pangan. Ia memastikan upaya mengejar pihak-pihak yang terlibat tidak akan berhenti pada kasus yang sudah berhasil diungkap.

“Mafia Indonesia harus bebas dari mafia beras, khususnya mafia pangan. Harus bebas. Ini masalah serius,” pungkas Amran.

Pengawasan Beras Bermasalah Dimulai Sejak April 2026

Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran produk beras, terutama beras fortifikasi, sejak April 2026. Pengawasan tersebut kemudian diperluas pada Juli hingga Agustus 2026 dengan menyasar 11 provinsi.

Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah mengambil 190 sampel dari 27 nama dagang. Hasil pengujian menunjukkan sebanyak 25 merek tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi dan standar mutu. Ketidaksesuaian ditemukan antara hasil pemeriksaan laboratorium dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk.

Temuan itu diumumkan Amran pada 15 September 2026. Pemerintah kemudian memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan selanjutnya berlanjut melalui penyidikan terhadap produsen PT DTA pada 21 Oktober 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya 30 Oktober 2026, Satgas Pangan Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran produksi beras fortifikasi di PT UDS yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, aparat menyita lebih dari 15 ton beras beserta sejumlah mesin produksi yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan produk.

Untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan pengawasan mutu pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menerapkan moratorium sementara terhadap penerbitan izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) untuk produk beras fortifikasi pada awal November 2026.

Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tata niaga beras akan terus diperketat. Pengawasan dilakukan mulai dari tahap produksi, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat agar tidak ada celah bagi praktik penyimpangan.

Amran menegaskan bahwa langkah tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari upaya melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar serta memastikan petani tidak dirugikan akibat praktik perdagangan yang tidak sehat.

 

de.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *