majalahsuaraforum.com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Karawang, Kompol Afrizal Wahyudi Achmad, bersama tujuh anggota kepolisian lainnya harus menjalani penahanan di tempat khusus (patsus) oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pembebasan seorang pelaku pengedar narkotika. Saat ini, kedelapan personel tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda Jabar.
Perkara ini bermula setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi dan mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Namun, dalam perkembangan penyelidikan, muncul dugaan adanya komunikasi antara delapan anggota polisi tersebut dengan seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba.
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, membenarkan bahwa sejumlah personel Polresta Karawang telah diamankan oleh Propam Polda Jawa Barat sejak pekan sebelumnya.
“Pekan lalu sudah dilakukan proses pemeriksaan dan personel yang bersangkutan diamankan oleh kabid Propam Polda Jawa Barat,” ujar Afrian Jumat (6/11/2026).
Afrian menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan disiplin dan memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya.
Menurutnya, seluruh personel Polri tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.
Hingga Jumat (6/11/2026), Kompol Afrizal Wahyudi Achmad bersama tujuh anggota lainnya masih ditempatkan di lokasi khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah tegas tersebut menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memastikan tidak ada anggota yang kebal hukum, terlebih dalam persoalan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat masih berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan kedelapan personel tersebut.
hil.










