majalahsuaraforum.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, mempertanyakan siapa pihak yang menjadi pengguna atau user informasi hasil penyadapan ilegal yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Andreas menduga perkara tersebut tidak terlepas dari perseteruan antarkelompok di lingkungan elite politik. Ia menyebut adanya sejumlah kubu yang tengah berkonflik dan persaingan di antara mereka semakin menguat.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu kemungkinan yang melatarbelakangi dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk tokoh-tokoh politik dan elite partai.
“Memang terjadi perkubuan di lingkar elite politik, yang perseteruannya semakin keras. (Namun), soal motif yang melatarbelakangi peristiwa (penyadapan) ini belum jelas,” ucap Andreas di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Meski mencurigai adanya perseteruan politik, Andreas menegaskan bahwa motif sebenarnya di balik peristiwa tersebut masih belum diketahui. Karena itu, ia meminta kepolisian mengusut perkara secara serius, terutama untuk menemukan pihak yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan.
Menurutnya, penyelidikan tidak cukup hanya mengungkap siapa yang melakukan penyadapan. Aparat juga harus mencari tahu siapa pihak yang menerima, menggunakan, atau mengambil keuntungan dari informasi yang diperoleh melalui tindakan tersebut.
“Kami harap pihak kepolisian serius dan bertanggung jawab memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa ‘user’ dari info-info yang disadap,” tegasnya.
Andreas turut menyoroti dugaan penyadapan terhadap Presiden, sejumlah politisi, hingga kalangan media yang disebut-sebut melibatkan oknum perwira tinggi kepolisian. Kasus tersebut menjadi perhatian karena ikut menyeret mantan orang nomor satu di institusi Polri.
Ia menilai tindakan penyadapan tanpa prosedur yang semestinya dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power. Menurutnya, perkara ini berpotensi tidak hanya berkaitan dengan aturan penyadapan, tetapi juga dapat berkembang menjadi persoalan hukum lainnya apabila motif di baliknya berhasil diungkap.
“Saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motifnya menjadi terbuka,” tandasnya.
Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Salah satu nama yang disebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep menerangkan.
Dugaan aktivitas penyadapan tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa disertai surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang diwajibkan.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena penyelidikan tidak hanya dituntut mengungkap pihak yang diduga menjalankan penyadapan, tetapi juga pihak yang memberikan perintah serta menggunakan informasi hasil penyadapan tersebut.
de.










